Pencemaran Nama Baik: Definisi, Pasal KUHP, dan Hukuman Pidana

July 24, 2025
July 24, 2025
Alpha

Pencemaran Nama Baik: Definisi, Pasal KUHP, dan Hukuman Pidana

Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi kehormatan dan reputasi seseorang dari tuduhan atau perbuatan yang merusak citra di mata umum. Artikel ini akan mengulas definisi, dasar hukum, jenis-jenis perbuatan yang termasuk pencemaran nama baik, serta ancaman hukuman pidana yang dapat dikenakan.

Definisi Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah defamation. Menurut The Law Dictionary, defamation adalah perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang dengan pernyataan palsu dan jahat. Ahli hukum Oemar Seno Adji mendefinisikan pencemaran nama baik sebagai suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam), termasuk pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal.

Definisi ini selaras dengan pengaturan dalam KUHP lama dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) 2022 atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("UU 1/2023") yang akan berlaku 3 tahun sejak diundangkan (yaitu pada tahun 2026).

Dasar Hukum dan Landasan Yuridis

Pengaturan mengenai pencemaran nama baik utamanya terdapat dalam KUHP lama, khususnya Pasal 310, 311, 315, 317, dan 318. UU 1/2023 juga memuat pengaturan serupa dalam Pasal 433, 434, 436, 437, dan 438.

Pasal 310 KUHP dan Dampak Putusan MK

Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik secara lisan dan tertulis. Namun, Pasal 310 ayat (1) KUHP telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dengan cara lisan".

Pasca Putusan MK tersebut, bunyi Pasal 310 KUHP (lama) adalah sebagai berikut:

Pasal 310 KUHP

  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta;
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta;
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Nilai denda dalam KUHP lama telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, di mana denda dilipatgandakan 1.000 kali. Oleh karena itu, denda Rp4.500 menjadi Rp4.500.000.

Pasal 433 UU 1/2023 (KUHP Baru)

Pengaturan serupa juga terdapat dalam UU 1/2023 (KUHP baru), yang akan menggantikan KUHP lama:

Pasal 433 UU 1/2023

  1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta;
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta;
  3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Berdasarkan penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, perbuatan pencemaran adalah penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh (lisan, tulisan, atau gambar) yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang sehingga merugikannya.

Jenis-Jenis Perbuatan Pencemaran Nama Baik dan Hukuman Pidana

KUHP (lama) dan UU 1/2023 (KUHP baru) membagi beberapa jenis tindak pidana penghinaan, yang masing-masing memiliki ancaman pidana:

1. Penistaan

  • KUHP Lama (Pasal 310 ayat 1): Dilakukan dengan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu secara lisan, dengan maksud agar diketahui umum. Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
  • UU 1/2023 (Pasal 433 ayat 1): Secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal yang dimaksudkan untuk diketahui umum. Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

2. Penistaan dengan Surat

  • KUHP Lama (Pasal 310 ayat 2): Tuduhan dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum. Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
  • UU 1/2023 (Pasal 433 ayat 2): Perbuatan penistaan dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

3. Fitnah

  • KUHP Lama (Pasal 311): Apabila dalam pemeriksaan ternyata tuduhan yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, setelah diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenarannya.
  • UU 1/2023 (Pasal 434): Serupa dengan Pasal 311 KUHP, jika orang yang menuduh diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya.

4. Penghinaan Ringan

  • KUHP Lama (Pasal 315): Penghinaan yang tidak bersifat menuduh suatu perbuatan, melainkan berupa kata-kata makian (misalnya "anjing", "bajingan") atau perbuatan fisik yang tidak terlalu keras namun bersifat menghina (meludahi, mendorong). Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
  • UU 1/2023 (Pasal 436): Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, baik di muka umum secara lisan/tulisan, maupun di muka orang yang dihina secara lisan/perbuatan/tulisan yang dikirimkan. Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

5. Pengaduan Fitnah

  • KUHP Lama (Pasal 317): Dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang. Pidana penjara paling lama 4 tahun.
  • UU 1/2023 (Pasal 437): Mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan/pemberitahuan palsu kepada pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang. Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

6. Perbuatan Fitnah

  • KUHP Lama (Pasal 318): Dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana (misalnya menaruh barang kejahatan di rumah orang lain).
  • UU 1/2023 (Pasal 438): Dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu tindak pidana. Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Sifat Delik Aduan

Penting untuk dicatat bahwa tindak pidana pencemaran nama baik, baik dalam Pasal 310 KUHP maupun Pasal 433 UU 1/2023, merupakan delik aduan. Ini berarti tindak pidana tersebut tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban.

Pencemaran Nama Baik Terhadap Pejabat

Ancaman pidana untuk pencemaran nama baik dapat diperberat jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

  • KUHP Lama (Pasal 316): Pidana dapat ditambah 1/3 dari pidana pokok.
  • UU 1/2023 (Pasal 441 ayat 2): Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dapat ditambah 1/3, jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.

Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam konteks tuduhan pencemaran nama baik, khususnya yang berkaitan dengan tuduhan melakukan suatu tindak pidana tanpa bukti, prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sangat relevan. Asas ini diatur dalam:

  • Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP:

    "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap."

  • Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

    "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah atas tuduhan apapun, termasuk pencurian, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dia bersalah. Tuduhan yang disebarkan tanpa dasar hukum yang kuat dapat berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Kesimpulan

Pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang menyerang kehormatan dan reputasi seseorang, diatur secara komprehensif dalam KUHP lama dan UU 1/2023 (KUHP baru). Berbagai bentuk perbuatan penghinaan memiliki karakteristik dan ancaman pidana yang berbeda, mulai dari penistaan lisan, tertulis, fitnah, hingga penghinaan ringan. Penting untuk diingat bahwa sebagian besar kasus pencemaran nama baik adalah delik aduan dan harus didasarkan pada bukti yang kuat, sejalan dengan asas praduga tak bersalah. Pemahaman mengenai ketentuan-ketentuan ini krusial untuk melindungi hak-hak individu dan menjaga ketertiban hukum di masyarakat.


SUMBER:

  • Hukumonline.com - "Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik". Diakses dari [hukumonline]
  • Hukumonline.com - "Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023". Diakses dari [hukumonline]
  • Peraturan Perundang-undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Peraturan Perundang-undangan: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
  • Putusan: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman