Hukum Perjanjian Pra Nikah: Syarat dan Manfaat Penting

July 24, 2025
July 24, 2025
Alpha

Hukum Perjanjian Pra Nikah: Syarat dan Manfaat Penting

Perjanjian pra nikah, atau yang dalam istilah hukum disebut perjanjian perkawinan, telah menjadi topik yang semakin relevan dalam dinamika perkawinan di Indonesia. Meskipun sering dianggap tabu oleh sebagian masyarakat, perjanjian ini menawarkan kerangka hukum yang jelas bagi pasangan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan berumah tangga, terutama terkait dengan harta benda dan kewajiban finansial. Artikel ini akan mengulas dasar hukum, syarat, prosedur, serta manfaat krusial dari perjanjian pra nikah.

Dasar Hukum dan Landasan Yuridis Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan secara fundamental diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan"), khususnya Pasal 29 ayat (1). Awalnya, pasal ini menafsirkan perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan (prenuptial agreement). Namun, interpretasi ini diperluas setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Berdasarkan Putusan MK tersebut, bunyi Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan menjadi:

"Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."

Perluasan makna ini memungkinkan perjanjian perkawinan tidak hanya dibuat sebelum pernikahan (prenuptial agreement) tetapi juga selama ikatan perkawinan berlangsung (postnuptial agreement) (Justika.com - "Perjanjian Pranikah Dari Mulai Syarat Membuat Hingga Contohnya").

Selain itu, sebagai sebuah perjanjian, perjanjian perkawinan juga tunduk pada prinsip-prinsip umum perikatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu pokok persoalan tertentu.
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Penting untuk dicatat bahwa perjanjian perkawinan harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris agar isinya dapat berlaku juga terhadap pihak ketiga. Pendaftaran ini memberikan unsur publisitas, sehingga pihak ketiga mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian perkawinan yang telah dibuat oleh pasangan (Hukumonline.com - "Ketentuan Perjanjian Kawin").

Manfaat Penting Perjanjian Pra Nikah

Meskipun sering disalahpahami sebagai tanda ketidakpercayaan, perjanjian pra nikah memiliki berbagai manfaat praktis yang dapat melindungi kedua belah pihak dan keluarga di masa depan. Beberapa manfaat utama antara lain:

1. Perlindungan Finansial dan Pemisahan Harta

Perjanjian pra nikah memungkinkan pasangan untuk secara jelas memisahkan harta bawaan masing-masing sebelum pernikahan dari harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Hal ini dapat mencegah masalah finansial yang seringkali menjadi pemicu keretakan rumah tangga (Justika.com - "Perjanjian Pranikah Dari Mulai Syarat Membuat Hingga Contohnya"). Moch. Isnaeni dalam "Hukum Perkawinan Indonesia" menjelaskan bahwa perjanjian ini dibuat untuk melindungi harta benda secara hukum, baik harta bawaan masing-masing pihak ataupun harta bersama (Hukumonline.com - "Ketentuan Perjanjian Kawin").

2. Perlindungan Hak dan Kepentingan Individu

Perjanjian ini memberikan penegasan terhadap hak-hak dan kewajiban masing-masing pasangan, yang berguna untuk mencegah kesalahpahaman dalam berumah tangga. Suami dan istri tetap memiliki batasan haknya masing-masing.

3. Jaminan Harta Peninggalan (Warisan)

Dengan adanya pemisahan harta, perjanjian pra nikah memberikan perlindungan ganda untuk harta dan aset pribadi, memastikan harta pribadi tidak tercampur dengan harta bersama. Hal ini juga dapat menguntungkan ahli waris dalam mengetahui batasan-batasan perihal waris.

4. Kepentingan Usaha atau Bisnis yang Terjamin

Bagi pasangan yang memiliki usaha atau bisnis masing-masing, perjanjian pra nikah dapat menjamin hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Dengan perjanjian ini, pasangan dapat leluasa menjalankan bisnis tanpa intervensi yang tidak diinginkan dari harta bersama.

5. Kebebasan dalam Membayar Utang Pasangan

Menurut Pasal 121 KUHPerdata, utang termasuk dalam golongan harta bersama. Namun, ketentuan ini dapat dikesampingkan jika ada perjanjian pra nikah yang menyatakan pemisahan utang pribadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan (Justika.com - "Perjanjian Pranikah Dari Mulai Syarat Membuat Hingga Contohnya"). Ini penting untuk melindungi kondisi finansial rumah tangga dari beban utang pribadi salah satu pihak.

Syarat dan Prosedur Pembuatan Perjanjian Pra Nikah

Secara implisit, Pasal 29 UU Perkawinan mengatur beberapa syarat untuk membuat perjanjian pra nikah:

  • Dilangsungkan oleh kedua belah pihak dan dapat melibatkan pihak ketiga.
  • Tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
  • Perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
  • Selama perkawinan, perjanjian tidak dapat diubah tanpa persetujuan pihak yang terlibat.

Prosedur umum pembuatan perjanjian pra nikah adalah sebagai berikut:

  1. Diskusi dan Kesepakatan: Pasangan mendiskusikan hal-hal apa saja yang akan dimasukkan dalam perjanjian.
  2. Konsultasi Hukum: Mengkonsultasikan isi perjanjian dengan konsultan hukum untuk memastikan aspek legalitas dan kelengkapan.
  3. Pengesahan Akta Notaris: Mengesahkan akta perjanjian pra nikah melalui Notaris.
  4. Pencatatan: Mencatat akta perjanjian pra nikah kepada pegawai pencatatan perkawinan (Kantor Urusan Agama untuk yang beragama Islam, atau Dinas Pencatatan Sipil untuk yang beragama selain Islam) (Justika.com - "Perjanjian Pranikah Dari Mulai Syarat Membuat Hingga Contohnya").

Dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP dan KK calon pasangan, fotokopi salinan akta notaris yang telah dilegalisir, dan paspor (jika ada pasangan WNA). Bagi pasangan yang membuat perjanjian setelah menikah (postnuptial agreement), wajib melampirkan buku nikah.

Perubahan Perjanjian Perkawinan

Mengenai perubahan perjanjian perkawinan, Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengatur bahwa:

"Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga."

Ketentuan ini menegaskan bahwa pada dasarnya perjanjian perkawinan bersifat tetap. Namun, perubahan atau pencabutan dimungkinkan jika ada persetujuan dari kedua belah pihak dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak ketiga (Hukumonline.com - "Ketentuan Perjanjian Kawin").

Kesimpulan

Perjanjian pra nikah adalah instrumen hukum yang sah dan memiliki banyak manfaat dalam melindungi kepentingan finansial dan non-finansial pasangan dalam perkawinan. Diatur dalam UU Perkawinan dan diperluas maknanya oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian ini memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban suami istri, terutama terkait harta benda dan utang. Pembuatannya memerlukan persetujuan kedua belah pihak, pengesahan notaris, dan pencatatan oleh instansi berwenang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak dan pihak ketiga. Memahami seluk-beluk perjanjian ini penting bagi pasangan yang ingin membangun rumah tangga dengan dasar hukum yang kuat dan transparan.


SUMBER:

  • Justika.com - "Perjanjian Pranikah Dari Mulai Syarat Membuat Hingga Contohnya". Diakses dari [justika]
  • Hukumonline.com - "Ketentuan Perjanjian Kawin". Diakses dari [hukumonline]
  • Hukumonline.com - "Surat Perjanjian Nikah Siri". Diakses dari [hukumonline]
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Peraturan Perundang-undangan: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
  • Peraturan Perundang-undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata