Beda Perjanjian dan Perikatan dalam Hukum Kontrak Indonesia

July 24, 2025
July 24, 2025
Alpha

Memahami Perbedaan Perjanjian dan Perikatan dalam Hukum Kontrak Indonesia

Dalam studi hukum kontrak di Indonesia, seringkali terjadi kerancuan antara istilah "perjanjian" dan "perikatan". Meskipun keduanya saling berkaitan erat dan menjadi fondasi dalam setiap transaksi hukum, terdapat perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami. Artikel ini akan menguraikan definisi, dasar hukum, serta perbedaan dan persamaan antara perjanjian dan perikatan dalam konteks hukum kontrak Indonesia.

Dasar Hukum dan Landasan Yuridis

Untuk memahami perbedaan antara perjanjian dan perikatan, penting untuk merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sebagai landasan utamanya.

Definisi Perikatan

Menurut Pasal 1233 KUH Perdata, perikatan didefinisikan sebagai berikut:

"Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang."

Dari pasal ini, dapat disimpulkan bahwa perikatan dapat lahir dari dua sumber utama: persetujuan (yang identik dengan perjanjian) dan undang-undang. Subekti, seorang ahli hukum perjanjian, menjelaskan bahwa:

"Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu." (Hukumonline.com - "Perbedaan Perikatan dan Perjanjian")

Ini menunjukkan bahwa perikatan adalah hubungan hukum yang menciptakan hak dan kewajiban timbal balik antara pihak-pihak.

Definisi Perjanjian

Definisi perjanjian dapat ditemukan dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang menyatakan:

"Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih."

Istilah "persetujuan" dalam pasal ini merujuk pada "perjanjian". Subekti lebih lanjut mendefinisikan perjanjian sebagai:

"Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal." (Hukumonline.com - "Perbedaan Perikatan dan Perjanjian")

Perjanjian merupakan peristiwa hukum yang melibatkan kehendak dua pihak atau lebih untuk saling mengikatkan diri, yang kemudian akan melahirkan perikatan.

Perbedaan Perjanjian dan Perikatan

Hubungan antara perikatan dan perjanjian dapat diibaratkan sebagai sebab-akibat. Perjanjian adalah salah satu sumber yang melahirkan perikatan, tetapi perikatan itu sendiri memiliki cakupan yang lebih luas.

  • Perjanjian sebagai Sumber Perikatan: Perjanjian adalah peristiwa hukum di mana dua atau lebih pihak saling berjanji dan sepakat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Peristiwa inilah yang menerbitkan atau melahirkan suatu perikatan. Dengan kata lain, tidak ada perikatan yang lahir dari perjanjian jika tidak ada perjanjian itu sendiri.

  • Cakupan Perikatan yang Lebih Luas: Perikatan tidak hanya lahir dari perjanjian, tetapi juga dapat lahir dari undang-undang. Contoh perikatan yang lahir dari undang-undang tanpa adanya perjanjian sebelumnya adalah kewajiban untuk membayar pajak, kewajiban orang tua menafkahi anaknya, atau kewajiban membayar ganti rugi karena perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

    "Perikatan lebih luas cakupannya dari perjanjian/persetujuan/kontrak, karena perikatan terlahir tak hanya lahir dari perjanjian/persetujuan/kontrak, namun perikatan juga lahir dari undang-undang." (Hukumonline.com - "Perbedaan Perikatan dan Perjanjian")

  • Objek dalam Kontrak: Menurut Justika.com, perjanjian cenderung memuat tentang objek atau benda yang bernilai, sedangkan perikatan lebih berfokus pada tindakan atau jasa yang menguntungkan kedua belah pihak.

    "Perjanjian memuat tentang objek atau benda yang ternilai. Sedangkan, perikatan ini lebih kepada hal-hal atau jasa yang menguntungkan kedua belah pihak." (Justika.com - "Perbedaan Perikatan dengan Perjanjian Serta Ciri-Cirinya")

Persamaan Perjanjian dan Perikatan

Meskipun terdapat perbedaan, perjanjian dan perikatan memiliki persamaan fundamental:

  • Menciptakan Hak dan Kewajiban: Keduanya sama-sama menciptakan hubungan hukum di mana satu pihak memiliki hak untuk menuntut sesuatu, dan pihak lain memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.

    "persamaan dari perikatan dan perjanjian/persetujuan/kontrak adalah bahwa karena telah saling mengikatkan diri, salah satu pihak berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan tuntutan itu wajib dipenuhi pihak yang lain sebagaimana telah disepakati bersama." (Hukumonline.com - "Perbedaan Perikatan dan Perjanjian")

  • Memiliki Kekuatan Hukum: Baik perjanjian maupun perikatan yang sah memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak yang terlibat, sesuai dengan asas pacta sunt servanda. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, dapat terjadi wanprestasi yang berpotensi menimbulkan gugatan perdata.

Kesimpulan

Perjanjian dan perikatan adalah dua konsep sentral dalam hukum kontrak Indonesia yang saling berkaitan namun memiliki makna dan cakupan yang berbeda. Perjanjian adalah suatu peristiwa hukum berupa kesepakatan antara pihak-pihak yang menjadi salah satu sumber lahirnya perikatan. Sementara itu, perikatan adalah hubungan hukum yang lahir dari perjanjian atau undang-undang, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Memahami perbedaan ini sangat krusial untuk menganalisis dan merancang kontrak yang tepat serta untuk memahami konsekuensi hukum dari suatu hubungan keperdataan.


SUMBER:

  • Hukumonline.com - "Perbedaan Perikatan dan Perjanjian". Diakses dari [hukumonline]
  • Justika.com - "Perbedaan Perikatan dengan Perjanjian Serta Ciri-Cirinya". Diakses dari [justika]
  • Peraturan Perundang-undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)