Memahami HAKI dan HKI: Perbedaan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

July 24, 2025
July 24, 2025
Alpha

Memahami HAKI dan HKI: Perbedaan Istilah dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual (KI) adalah salah satu aset penting di era modern, mencakup berbagai hasil kreativitas dan inovasi manusia yang memiliki nilai ekonomi. Di Indonesia, istilah yang digunakan untuk merujuk pada konsep ini telah mengalami perkembangan. Artikel ini akan mengulas perbedaan terminologi antara HAKI, HKI, dan KI, serta bagaimana perlindungan terhadap kekayaan intelektual diatur dalam hukum Indonesia.

Perkembangan Istilah: Dari HAKI ke HKI dan KI

Dalam perjalanannya, istilah yang digunakan untuk merujuk pada Kekayaan Intelektual di Indonesia mengalami evolusi. Awalnya dikenal dengan sebutan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Namun, seiring waktu, istilah ini mengalami perubahan menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan kemudian lebih lanjut disederhanakan menjadi Kekayaan Intelektual (KI).

Perubahan ini bukan tanpa dasar hukum. Menurut Hukumonline.com, pembaruan istilah dari HAKI menjadi HKI secara resmi dipakai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan PerUndang-Undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor 24/M/PAN/1/2000. Artikel tersebut menjelaskan:

"Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan PerUndang-Undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dalam surat Nomor 24/M/PAN/1/2000 istilah “Hak Kekayaan Intelektual” (tanpa “Atas”) dapat disingkat “HKI” atau akronim “HaKI” telah resmi dipakai. Jadi bukan lagi Hak Atas Kekayaan Intelektual (dengan “Atas”)."

Lebih lanjut, perubahan nama Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek menjadi Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI), kemudian menjadi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000. Alasan utama peniadaan kata "Atas" adalah untuk menyesuaikan dengan kaidah Bahasa Indonesia yang tidak memerlukan kata depan tersebut untuk istilah.

Perkembangan istilah tidak berhenti sampai di HKI. Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Pasal 4 huruf f disebutkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia salah satunya terdiri atas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Hal ini menunjukkan bahwa istilah "Kekayaan Intelektual" (KI) adalah nomenklatur terbaru yang digunakan secara resmi oleh pemerintah, menggantikan istilah Ditjen HKI yang sebelumnya ada dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010.

Pengertian dan Ruang Lingkup Kekayaan Intelektual

Secara umum, Kekayaan Intelektual (KI) merujuk pada hak-hak yang timbul dari hasil kegiatan intelektual manusia. Hasil kegiatan intelektual ini mencakup berbagai bentuk kreasi pikiran, seperti penemuan, karya sastra dan seni, desain, serta simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. Kekayaan Intelektual memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemiliknya untuk menggunakan atau mengizinkan pihak lain menggunakan hasil ciptaannya.

Ruang lingkup Kekayaan Intelektual secara garis besar dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Hak Cipta (Copyright) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights).

1. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh Hak Cipta meliputi karya sastra, musik, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, program komputer, dan film. Perlindungan Hak Cipta di Indonesia, salah satunya, diatur dalam persetujuan internasional seperti yang disahkan oleh Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat.

2. Hak Kekayaan Industri

Hak Kekayaan Industri mencakup:

  • Paten: Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengaturan terkait Paten, salah satunya, terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten.
  • Merek: Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Ketentuan mengenai pendaftaran merek diatur, misalnya, dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
  • Desain Industri: Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 (tiga) dimensi atau 2 (dua) dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 (tiga) dimensi atau 2 (dua) dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
  • Rahasia Dagang: Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Kreasi berupa rancangan tata letak 3 (tiga) dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, dan sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan tata letak 3 (tiga) dimensi tersebut dimaksudkan untuk pembuatan sirkuit terpadu.
  • Indikasi Geografis: Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
  • Perlindungan Varietas Tanaman (PVT): Hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan varietas hasil pemuliaannya atau varietas hasil rekayasa genetiknya. Perlindungan ini juga diatur dalam regulasi, seperti yang disebutkan dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mencantumkan Hak PVT sebagai bagian dari KI.

Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia

Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia bertujuan untuk memberikan pengakuan hukum dan insentif kepada para pencipta dan inovator, sekaligus mendorong perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah lembaga yang berwenang dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kekayaan Intelektual.

Berbagai peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang spesifik untuk Hak Cipta, Paten, Merek, dan lain-lain, serta peraturan pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri), menjadi dasar hukum bagi pendaftaran, perlindungan, dan penegakan hak-hak Kekayaan Intelektual. Contohnya, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual menunjukkan adanya profesi khusus yang mendukung proses perlindungan KI.

Kesimpulan

Istilah Kekayaan Intelektual di Indonesia telah berkembang dari HAKI menjadi HKI, dan kini secara resmi disebut KI. Perubahan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk terus menyempurnakan terminologi dan kerangka hukum dalam bidang Kekayaan Intelektual. Memahami perbedaan istilah ini sangat penting untuk akurasi hukum. Perlindungan Kekayaan Intelektual mencakup berbagai jenis hak, mulai dari Hak Cipta hingga berbagai Hak Kekayaan Industri, yang semuanya diatur oleh undang-undang dan peraturan yang spesifik untuk menjamin hak-hak pencipta dan inovator serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.


SUMBER:

  • Hukumonline.com - "Dasar Hukum Perubahan Istilah HAKI Menjadi HKI – Kemudian KI". Diakses dari [hukumonline]
  • Peraturan Perundang-undangan: Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Antara Republik Indonesia Dan Amerika Serikat
  • Peraturan Perundang-undangan: Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen
  • Peraturan Perundang-undangan: Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
  • Peraturan Perundang-undangan: Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Peraturan Perundang-undangan: Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
  • Peraturan Perundang-undangan: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten
  • Peraturan Perundang-undangan: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek
  • Peraturan Perundang-undangan: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional