Memahami Asas Semua Orang Dianggap Tahu Hukum dalam Praktik

July 24, 2025
July 24, 2025
Alpha

Memahami Asas "Semua Orang Dianggap Tahu Hukum" dalam Praktik

Asas hukum ignorantia juris non excusat atau "semua orang dianggap tahu hukum" adalah salah satu pilar utama dalam setiap sistem hukum modern. Prinsip ini menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan suatu undang-undang tidak dapat dijadikan alasan atau pembelaan untuk menghindari hukuman atas pelanggaran hukum tersebut. Meskipun seringkali terasa berat bagi masyarakat awam, asas ini memegang peranan krusial dalam menjaga kepastian, ketertiban, dan keadilan dalam penegakan hukum.

Asas Hukum dan Kedudukannya

Dalam ilmu hukum, asas hukum diibaratkan sebagai 'jantungnya' peraturan hukum. Menurut Satjipto Rahardjo dalam buku Ilmu Hukum, asas hukum adalah landasan paling luas dari lahirnya suatu peraturan hukum. Asas hukum mengandung nilai-nilai dan tuntutan etis yang menjadi ratio legis (alasan lahirnya) suatu peraturan, dan kekuatannya tidak akan habis hanya dengan melahirkan satu peraturan, melainkan akan terus melahirkan peraturan-peraturan selanjutnya (Hukumonline.com - "Asas-asas Hukum Acara Pidana").

Asas ignorantia juris non excusat adalah salah satu asas fundamental yang menopang berfungsinya sistem hukum. Keberadaannya bersifat implisit namun esensial, artinya meskipun tidak selalu tertulis secara eksplisit dalam setiap undang-undang, prinsip ini menjadi dasar filosofis bagi seluruh bangunan hukum.

Implikasi Asas "Semua Orang Dianggap Tahu Hukum"

Implikasi utama dari asas ini adalah setiap individu, begitu suatu peraturan perundang-undangan diundangkan dan diumumkan secara resmi, dianggap telah mengetahui isinya dan terikat untuk mematuhinya. Ini bukan berarti setiap warga negara secara harfiah mengetahui setiap pasal dalam setiap undang-undang. Sebaliknya, ini adalah asumsi hukum yang diperlukan demi alasan praktis dan kemaslahatan umum:

  • Kepastian Hukum: Tanpa asas ini, setiap orang dapat mengklaim ketidaktahuan hukum untuk menghindari tanggung jawab, yang akan menciptakan kekacauan dan ketidakpastian dalam sistem hukum.
  • Efektivitas Penegakan Hukum: Penegakan hukum akan menjadi mustahil jika aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa setiap pelanggar benar-benar mengetahui hukum yang dilanggarnya.
  • Keadilan: Asas ini mencegah diskriminasi, di mana orang-orang yang "berpendidikan" atau "berakses" pada informasi hukum tidak memiliki keuntungan dibandingkan orang lain. Semua diperlakukan sama di mata hukum karena hukum dianggap telah diumumkan kepada publik.

Penerapan dalam Sistem Hukum Indonesia

Di Indonesia, asas "semua orang dianggap tahu hukum" ini termaktub secara implisit dalam proses pembentukan dan pengundangan peraturan perundang-undangan. Setiap undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan lainnya yang telah diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia, dianggap sah dan mengikat semua pihak.

Misalnya, jika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, ia tidak dapat membela diri dengan alasan tidak mengetahui rambu atau peraturan yang berlaku, karena peraturan lalu lintas telah diundangkan dan diumumkan kepada publik. Kewajiban untuk mengetahui dan mematuhi hukum ada pada setiap individu sebagai bagian dari masyarakat yang beradab.

Dalam konteks pengundangan peraturan, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022) menyatakan: "Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, atau Tambahan Berita Negara Republik Indonesia."

Pengundangan inilah yang menjadi dasar formal bagi asumsi bahwa setiap orang dianggap tahu hukum.

Batasan dan Pengecualian

Meskipun asas ini sangat kuat, dalam praktiknya terdapat nuansa tertentu. Pengadilan dapat mempertimbangkan faktor-faktor seperti kesulitan akses terhadap informasi hukum, terutama di daerah terpencil atau dalam kasus-kasus hukum yang sangat kompleks dan baru. Namun, pada dasarnya, pengecualian terhadap asas ini sangat jarang dan hanya terjadi dalam kondisi yang sangat spesifik dan diatur secara ketat. Hal ini memastikan bahwa semangat kepastian dan keadilan hukum tetap terjaga.

Kesimpulan

Asas ignorantia juris non excusat adalah fondasi penting bagi tegaknya supremasi hukum. Ia memastikan bahwa hukum dapat diterapkan secara seragam dan efektif, mencegah kekacauan, dan mendorong setiap individu untuk proaktif dalam mengetahui dan memahami kewajiban serta hak-hak mereka di mata hukum. Meskipun terkadang terasa berat, prinsip ini esensial demi terwujudnya masyarakat yang tertib dan berkeadilan.


SUMBER:

  • Hukumonline.com - "Asas-asas Hukum Acara Pidana". Diakses dari [hukumonline]
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan