Legalitas usaha merupakan fondasi krusial bagi keberlangsungan dan perkembangan bisnis di Indonesia. Memiliki izin dan status hukum yang jelas tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membuka berbagai peluang dan memberikan perlindungan hukum. Pemerintah Indonesia, melalui berbagai reformasi regulasi, telah berupaya keras untuk menyederhanakan proses perizinan demi mendorong pertumbuhan ekosistem bisnis, terutama bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Artikel ini akan mengulas manfaat legalitas serta berbagai kemudahan perizinan yang kini tersedia di Indonesia.
Salah satu tonggak penting dalam upaya penyederhanaan perizinan usaha di Indonesia adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor, termasuk di antaranya kemudahan berusaha dengan menyederhanakan birokrasi dan persyaratan perizinan.
Secara spesifik, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas), mengatur bahwa Perseroan Terbatas (PT) wajib memiliki modal dasar. Namun, besaran modal dasar tersebut kini ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri PT itu sendiri, tanpa ada ketentuan minimum modal dasar secara umum.
"Pada dasarnya tidak ada ketentuan minimum modal dasar PT, dan besaran modal dasar tersebut diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT." (Hukumonline.com - "Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil")
Ini menunjukkan adanya fleksibilitas yang lebih besar bagi para pelaku usaha, terutama yang memiliki modal terbatas.
Salah satu terobosan besar yang diperkenalkan melalui regulasi turunan UU Cipta Kerja adalah kemudahan pendirian PT bagi usaha mikro dan kecil, yang memungkinkan pendirian PT perorangan tanpa memerlukan akta notaris. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021) dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Berdasarkan regulasi ini, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.
Bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMK, pendirian PT perorangan dapat dilakukan dengan kemudahan sebagai berikut:
"Pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT. Surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ('Menkumham') dengan mengisi format isian." (Hukumonline.com - "Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil")
Dengan demikian, bagi UMK, biaya untuk pembuatan akta notaris tidak lagi diperlukan, yang secara signifikan mengurangi beban awal pendirian usaha. Ini merupakan langkah progresif dalam memfasilitasi legalisasi UMK.
Pemerintah juga telah memperkenalkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Sistem ini mereformasi tata cara perizinan dengan mengkategorikan setiap kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi).
Dalam sistem OSS-RBA, selain Nomor Induk Berusaha (NIB), kegiatan usaha dengan tingkat risiko tertentu juga harus memiliki sertifikat standar.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 setiap kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori usaha, yaitu kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, menengah rendah & menengah tinggi dan kegiatan usaha berisiko tinggi pada perizinannya harus memuat sertifikat standar OSS. [...] Karena sertifikat standar akan digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang telah ditetapkan dan sebagai bentuk legalitas usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya." (Justika.com - "Manfaat Sertifikat Standart OSS Dalam Kegiatan Usaha")
Manfaat utama dari Sertifikat Standar OSS ini antara lain:
Sistem OSS-RBA ini menciptakan proses perizinan yang lebih terukur, transparan, dan efisien, memungkinkan pelaku usaha untuk fokus pada pengembangan bisnis mereka.
Legalitas bisnis yang komprehensif memberikan sejumlah manfaat fundamental:
Reformasi hukum dan kemudahan perizinan di Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem OSS-RBA, telah menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pertumbuhan bisnis. Dengan berbagai fasilitas seperti pendirian PT perorangan tanpa akta notaris untuk UMK dan perizinan berbasis risiko, pemerintah menunjukkan komitmen untuk mendukung pelaku usaha. Memanfaatkan kemudahan ini untuk melegalkan bisnis adalah langkah strategis yang tidak hanya menjamin kepatuhan, tetapi juga membuka pintu menuju kredibilitas, perlindungan hukum, dan peluang pengembangan usaha yang lebih luas di masa depan.
SUMBER: