Legalitas Usaha Adalah Kunci: Memahami Tujuan Bisnis Legal Anda

July 24, 2025
July 24, 2025
Alpha

Legalitas Usaha Adalah Kunci: Memahami Tujuan Bisnis Legal Anda

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, memiliki legalitas usaha yang kuat bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap peraturan, melainkan fondasi utama bagi keberlangsungan dan perkembangan bisnis. Legalitas memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas di mata mitra dan konsumen, serta membuka akses terhadap berbagai fasilitas dan peluang bisnis. Artikel ini akan membahas pentingnya legalitas usaha, dasar hukum yang mendasarinya, serta proses perizinan yang relevan di Indonesia.

Pentingnya Legalitas Usaha

Memulai dan menjalankan bisnis yang legal berarti memastikan bahwa semua aspek operasional telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup mulai dari pemilihan bentuk badan usaha, pendaftaran, hingga perolehan izin-izin yang diperlukan. Legalitas usaha memiliki beberapa tujuan krusial:

  • Perlindungan Hukum: Legalitas melindungi usaha dari sengketa hukum dan memastikan hak-hak pelaku usaha diakui secara sah.
  • Kredibilitas dan Kepercayaan: Usaha yang legal akan lebih dipercaya oleh konsumen, pemasok, perbankan, dan investor.
  • Akses Pembiayaan: Bank dan lembaga keuangan lainnya cenderung memberikan pinjaman kepada usaha yang memiliki legalitas jelas.
  • Pengembangan Bisnis: Usaha legal dapat mengikuti tender, menjalin kerja sama resmi, dan memperluas jaringan tanpa hambatan.
  • Kepatuhan Perpajakan: Legalitas memastikan bisnis terdaftar sebagai wajib pajak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

Dasar Hukum dan Landasan Yuridis

Kerangka hukum utama yang mengatur perizinan berusaha di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Berdasarkan Hukumonline.com, UU Cipta Kerja dan PP 5/2021 mengubah konsep perizinan dari sistem lama (OSS 1.1) yang berbasis pemenuhan komitmen menjadi sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko (Hukumonline.com - "Haruskah Memperbarui Legalitas Usaha ke OSS RBA?").

Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. (Pasal 1 angka 1, 2, dan 3 PP 5/2021)

Sistem perizinan ini mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya, yaitu:

  • Tingkat Risiko Rendah: Perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. NIB ini sekaligus menjadi identitas pelaku usaha dan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), NIB juga berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau pernyataan jaminan halal.

    NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai: 1. Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau 2. Pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal. (Pasal 12 ayat (2) PP 5/2021)

  • Tingkat Risiko Menengah (Rendah dan Tinggi): Perizinan berupa NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat standar ini merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
  • Tingkat Risiko Tinggi: Perizinan berupa NIB dan Izin. Izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau daerah yang wajib dipenuhi sebelum melaksanakan kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Setiap jenis usaha memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang spesifik. KBLI ini digunakan untuk menentukan tingkat risiko usaha dan persyaratan perizinan yang dibutuhkan. Sebagai contoh, untuk usaha platform digital dengan tujuan komersial, seperti laman pencarian dokter, KBLI yang relevan adalah KBLI 63122 tentang portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (Hukumonline.com - "Legalitas Pendirian Usaha Jasa Pencarian Dokter Online").

Menurut Lampiran II – Sektor Perdagangan PP 5/2021, KBLI 63122 membedakan persyaratan perizinan berdasarkan skala usahanya:

  • Skala Usaha Mikro Kecil: Tingkat risiko rendah, perizinan hanya berupa NIB.
  • Skala Usaha Menengah dan Besar: Tingkat risiko tinggi, perizinan berupa NIB dan izin.

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Khusus bagi bisnis yang mengoperasikan sistem elektronik, seperti platform digital, terdapat kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran. (Pasal 6 ayat (1) PP 71/2019)

Pendaftaran ini diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui sistem OSS, sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna (Hukumonline.com - "Legalitas Pendirian Usaha Jasa Pencarian Dokter Online").

Kesimpulan

Legalitas usaha adalah pilar utama bagi setiap bisnis di Indonesia. Dengan adanya sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS RBA, proses perizinan menjadi lebih terstruktur dan disesuaikan dengan karakteristik usaha. Memahami KBLI yang tepat dan memenuhi kewajiban pendaftaran PSE bagi usaha berbasis digital adalah langkah krusial untuk memastikan bisnis beroperasi secara legal, terlindungi, dan memiliki potensi untuk berkembang pesat.


SUMBER:

  • Hukumonline.com - "Legalitas Usaha Penyewaan Virtual Office". Diakses dari [hukumonline]
  • Hukumonline.com - "Legalitas Pendirian Usaha Jasa Pencarian Dokter Online". Diakses dari [hukumonline]
  • Hukumonline.com - "Haruskah Memperbarui Legalitas Usaha ke OSS RBA?". Diakses dari [hukumonline]
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Perundang-undangan: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Perundang-undangan: Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik