Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, akses terhadap layanan hukum semakin mudah dijangkau, termasuk melalui platform konsultasi hukum daring. Konsep "konsultasi hukum online gratis" menjadi dambaan banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun terkendala biaya atau waktu. Artikel ini akan mengulas kelebihan dan kekurangan dari konsultasi hukum online, serta membahas hakikat peran advokat dalam memberikan jasa hukum di dunia maya.
Konsultasi hukum online menawarkan berbagai kemudahan yang menjadikannya pilihan menarik bagi masyarakat. Salah satu kelebihan utamanya adalah fleksibilitas waktu. Masyarakat tidak perlu lagi menyiapkan waktu khusus untuk datang ke kantor advokat, melainkan dapat berkonsultasi dari lokasi manapun yang diinginkan, cukup melalui perangkat seluler atau aplikasi.
Selain kepraktisan, aspek biaya juga menjadi daya tarik utama. Seperti disebutkan oleh Justika.com, "Konsultasi hukum gratis pastinya merupakan dambaan tiap masyarakat yang mengalami permasalahan hukum, terlebih lagi jika dilakukan konsultasi hukum gratis via telepon sehingga masyarakat dapat berada di lokasi manapun yang diinginkannya. Konsultasi hukum online gratis memiliki kemungkinan dapat berkesempatan hadir. Selain itu, biaya yang juga terjangkau bagi masyarakat untuk dapat berkonsultasi dengan konsultan hukum online pun menjadi sebuah kelebihan tersendiri dari sistem jasa hukum mutakhir ini." (Justika.com - "Kelebihan Dan Kekurangan Dari Konsultasi Hukum Online"). Ini menunjukkan bahwa konsultasi online berpotensi menawarkan layanan hukum dengan biaya yang lebih terjangkau, bahkan gratis dalam beberapa kasus.
Dalam praktiknya, konsultan hukum online dapat memiliki latar belakang yang berbeda. Mereka bisa merupakan seorang advokat yang memiliki izin praktik resmi, atau seorang sarjana hukum yang belum memiliki izin advokat. Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan ini, terutama ketika berhadapan dengan masalah hukum yang memerlukan penanganan litigasi (persidangan).
Menurut Justika.com, "Advokat pada dasarnya memang berwenang untuk memberikan jasa hukum sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Jasa hukum tersebut dapat berupa konsultasi hukum, mewakili dan mendampingin klien, menjalankan kuasa dari klien, serta memberikan bantuan hukum." (Justika.com - "Kelebihan Dan Kekurangan Dari Konsultasi Hukum Online"). Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Untuk kasus-kasus yang memerlukan pendampingan di ranah litigasi (persidangan), seorang konsultan hukum online haruslah memiliki kartu advokat sebagai izin yang sah. Namun, untuk konsultasi hukum yang berfokus pada langkah-langkah yang harus ditempuh seseorang dalam tahap non-litigasi (di luar persidangan), kartu advokat mungkin tidak selalu diperlukan. Keputusan untuk mempercayakan kasus kepada konsultan hukum online dengan kapasitas tertentu sepenuhnya menjadi pilihan masyarakat.
Meskipun praktis, konsultasi hukum online juga memiliki beberapa keterbatasan. Salah satu yang paling signifikan adalah potensi hambatan dalam pemenuhan fakta yang dibutuhkan oleh konsultan hukum untuk mengambil kesimpulan yang akurat. Interaksi via telepon atau chat mungkin tidak memungkinkan penyampaian dokumen-dokumen penting secara langsung, yang tentu saja akan berbeda jika bertemu langsung dengan seorang advokat.
"Konsultasi hukum online yang kerap dilakukan via telepon dapat menghambat dari segi pemenuhan fakta yang dibutuhkan seorang konsultan hukum online untuk mengambil sebuah kesimpulan. Hal ini tentu saja akan berdampak kepada penyelesaian kasus pihak yang bersangkutan. Karena hal ini akan berbeda jika bertemu langsung dengan seorang advokat sehingga dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang mampu membawa permasalahan hukum ke titik terang." (Justika.com - "Kelebihan Dan Kekurangan Dari Konsultasi Hukum Online")
Hadirnya jasa hukum online, seperti yang difasilitasi oleh platform Justika, bertujuan untuk memberikan aksesibilitas yang lebih luas kepada masyarakat terhadap jasa hukum. Hal ini juga membantu menghilangkan stigma bahwa jasa hukum memiliki biaya yang terlampau tinggi dan hanya dapat diakses oleh kelas sosial tertentu.
Penting untuk dicatat bahwa platform penyedia jasa hukum online harus menjunjung tinggi kode etik advokat Indonesia. Advokat dilarang beriklan yang menjanjikan kemenangan atau memastikan hasil dari proses hukum. Sebagaimana dijelaskan, "Tidak ada janji kemenangan atau tawaran semacamnya dalam layanan market place ini. Ini seperti menjodohkan, membantu masyarakat yang butuh menjadi lebih mudah lewat teknologi." (Justika.com - "Jasa Hukum Online: Wadah Untuk Berkonsultasi Online Dengan Lawyer"). Strategi digital marketing bagi advokat lebih ditekankan pada memperkuat eksistensi di internet untuk menjangkau klien, bukan beriklan secara langsung.
Konsultasi hukum online, termasuk opsi gratis, telah membuka gerbang aksesibilitas terhadap layanan hukum di Indonesia. Meskipun menawarkan kepraktisan, biaya yang terjangkau, dan fleksibilitas, masyarakat perlu cermat dalam memilih konsultan, terutama untuk kasus yang membutuhkan penanganan litigasi. Memahami perbedaan antara advokat berlisensi dan sarjana hukum sebagai konsultan, serta keterbatasan dalam penyampaian fakta secara online, menjadi kunci untuk mendapatkan bantuan hukum yang optimal. Pada akhirnya, kemajuan teknologi ini berperan besar dalam menjadikan jasa hukum semakin membumi dan dapat diakses oleh khalayak luas.
SUMBER: