Jasa Hukum: Memahami Peran Jasa Lawyer dan Jasa Legal

July 24, 2025
July 24, 2025
Alpha

Jasa Hukum: Memahami Peran Advokat (Lawyer) dan Layanan Legal

Dalam kompleksitas sistem hukum, masyarakat seringkali dihadapkan pada kebutuhan akan bantuan dan layanan hukum. Istilah "jasa lawyer" dan "jasa legal" kerap digunakan secara bergantian, namun keduanya memiliki cakupan dan karakteristik yang berbeda. Artikel ini akan mengulas peran spesifik advokat (sering disebut lawyer), serta lingkup yang lebih luas dari layanan legal, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik hukum di Indonesia.

Peran dan Definisi Advokat (Lawyer)

Advokat adalah profesi yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Mereka adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ("UU Advokat"), advokat memiliki peran sentral dalam mewakili klien dalam persidangan, memberikan nasihat hukum, menyusun dokumen hukum, dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan klien.

Salah satu aspek penting dalam jasa advokat adalah honorarium. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) UU Advokat, besaran honorarium advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (advokat dan klien).

Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien (lihat penjelasan Pasal 21 ayat (2) UU Advokat).

Hukumonline.com juga menjelaskan bahwa dalam praktik, penentuan honorarium dapat menggunakan metode kontijensi (berdasarkan hasil perkara) atau berdasarkan jam kerja/waktu yang dibutuhkan (hourly billing). Penting bagi klien untuk meminta keterbukaan mengenai komponen perhitungan honorarium dari advokat, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu (Hukumonline.com - "Jasa Pengacara").

Advokat asing, menurut Pasal 23 ayat (1) UU Advokat, dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik, dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. Namun, kantor advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU Advokat (Hukumonline.com - "Pasar Bebas dan Mobilitas Jasa Hukum").

Memahami Jasa Legal (Layanan Hukum yang Lebih Luas)

Istilah "jasa legal" atau "layanan hukum" memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan "jasa lawyer" karena tidak selalu mengharuskan keterlibatan seorang advokat berlisensi. Jasa legal dapat mencakup berbagai bentuk pelayanan terkait hukum, baik yang diberikan oleh individu maupun entitas, di dalam atau di luar lingkungan pengadilan. Contoh layanan legal meliputi:

  • Konsultasi Hukum: Memberikan pendapat atau saran hukum terkait suatu masalah.
  • Penyusunan dan Peninjauan Dokumen Hukum: Termasuk kontrak, perjanjian, surat kuasa, dan dokumen legal lainnya.
  • Kepatuhan Hukum (Compliance): Memastikan suatu organisasi atau individu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Manajemen Risiko Hukum: Mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko hukum.
  • Mediasi dan Negosiasi: Membantu penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan.
  • Penelitian Hukum: Melakukan studi mendalam terhadap peraturan atau kasus hukum.

Dalam konteks pemerintahan, layanan hukum juga diatur secara spesifik. Misalnya, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa menyebutkan mengenai "PELAYANAN HUKUM" dalam BAB IV Pasal 15:

(1) Pelayanan hukum berupa pemberian bantuan hukum sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan terkait pelaksanaan tugas dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa. (2) Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. (3) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Advokat.

Pasal ini menegaskan bahwa pelayanan hukum (jasa legal) dapat diberikan oleh instansi pemerintah dan dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh advokat. Ini menunjukkan bahwa tidak semua aspek layanan hukum harus dilakukan langsung oleh advokat, meskipun advokat dapat dilibatkan untuk kasus-kasus yang memerlukan representasi formal.

Perbedaan Kunci antara Jasa Advokat dan Jasa Legal

Perbedaan utama antara jasa advokat dan jasa legal terletak pada cakupan layanan, persyaratan profesi, dan lingkup tanggung jawab:

  • Jasa Advokat (Lawyer):

    • Profesi Terregulasi: Hanya individu yang telah memenuhi syarat dan disumpah sebagai advokat yang dapat menjalankan profesi ini.
    • Kewenangan Beracara: Memiliki hak untuk mewakili klien di muka pengadilan (litigasi).
    • Tanggung Jawab Profesi: Terikat pada Kode Etik Advokat dan tunduk pada pengawasan organisasi advokat.
    • Fokus: Lebih spesifik pada representasi hukum formal dan litigasi, meskipun juga mencakup konsultasi.
  • Jasa Legal:

    • Cakupan Lebih Luas: Meliputi segala bentuk layanan terkait hukum, baik yang memerlukan lisensi advokat maupun tidak.
    • Fleksibilitas Pelaku: Dapat diberikan oleh advokat, konsultan hukum non-advokat, paralegal, staf internal perusahaan (seperti in-house counsel), atau bahkan entitas yang menyediakan layanan kepatuhan hukum.
    • Non-Litigasi Dominan: Cenderung lebih banyak berfokus pada aspek non-litigasi seperti penyusunan kontrak, kepatuhan, negosiasi, atau pelatihan hukum.
    • Pengawasan: Tergantung pada jenis layanan dan pelakunya, mungkin tidak selalu terikat pada kode etik profesi advokat secara langsung, meskipun tetap harus mematuhi hukum yang berlaku.

Singkatnya, semua jasa advokat adalah bagian dari jasa legal, tetapi tidak semua jasa legal adalah jasa advokat.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara jasa advokat (lawyer) dan jasa legal sangat penting bagi individu maupun organisasi yang membutuhkan bantuan hukum. Advokat memegang peran krusial sebagai perwakilan hukum formal di pengadilan dan penasihat hukum strategis, terikat pada regulasi ketat UU Advokat dan Kode Etik. Sementara itu, jasa legal mencakup spektrum layanan hukum yang lebih luas, yang mungkin tidak selalu memerlukan representasi di pengadilan, dan dapat diberikan oleh berbagai profesional hukum. Pemilihan jenis jasa hukum yang tepat akan sangat bergantung pada kebutuhan spesifik dan kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi.


SUMBER:

  • Hukumonline.com - "Jasa Pengacara". Diakses dari [hukumonline]
  • Hukumonline.com - "Pasar Bebas dan Mobilitas Jasa Hukum". Diakses dari [hukumonline]
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Peraturan Perundang-undangan: Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa