Jangka Waktu Kontrak Kerja: Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu

July 24, 2025
July 24, 2025
Alpha

Memahami Jangka Waktu Kontrak Kerja: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau sering disebut kontrak kerja, adalah salah satu bentuk hubungan kerja yang umum di Indonesia. PKWT memiliki karakteristik dan batasan jangka waktu yang diatur secara spesifik oleh peraturan perundang-undangan. Memahami ketentuan ini penting bagi pekerja maupun pengusaha untuk memastikan kepatuhan hukum dan menghindari sengketa di kemudian hari. Artikel ini akan mengulas dasar hukum, karakteristik, dan batasan jangka waktu PKWT di Indonesia.

Dasar Hukum PKWT

Pengaturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan") yang telah mengalami perubahan signifikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja") dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ("PP 35/2021").

Sebelumnya, terdapat Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) yang menjadi acuan, namun ketentuan terbaru kini merujuk pada UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.

Karakteristik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

PKWT memiliki beberapa karakteristik kunci yang membedakannya dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap:

  1. Wajib Dibuat Tertulis: Perjanjian kerja waktu tertentu wajib dibuat secara tertulis. Apabila dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dan terjadi perbedaan penafsiran, maka versi bahasa Indonesia yang berlaku (Justika.com - "Ketahui Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu saat Anda Mulai Bekerja").

  2. Tidak Ada Masa Percobaan: Dalam PKWT, tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan kerja. Jika perusahaan memberlakukan masa percobaan dalam PKWT, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung (Hukumonline.com - "Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu", Justika.com - "Ketahui Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu saat Anda Mulai Bekerja"). Hal ini didasari oleh sifat PKWT yang berlangsung relatif singkat.

  3. Jenis Pekerjaan yang Dapat Menggunakan PKWT: Tidak semua jenis pekerjaan dapat menggunakan PKWT. Menurut UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021, PKWT hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Jenis pekerjaan tersebut meliputi:

    • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
    • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
    • Pekerjaan yang bersifat musiman;
    • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan (Hukumonline.com - "Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu", Justika.com - "Ketahui Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu saat Anda Mulai Bekerja").
    • Pekerjaan harian lepas dengan ketentuan tertentu.

Batasan Jangka Waktu PKWT

Salah satu aspek krusial dalam PKWT adalah batasan jangka waktu. Berdasarkan PP 35/2021, PKWT dapat dibuat untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

  • Jangka Waktu Maksimal: Secara umum, PKWT dapat dibuat paling lama 5 (lima) tahun, termasuk perpanjangan (PP 35/2021). Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan (sebelum diubah UU Cipta Kerja) membatasi PKWT paling lama 2 tahun dan perpanjangan hanya boleh dilakukan sekali untuk jangka waktu 1 tahun, sehingga total menjadi 3 tahun. Namun, dengan berlakunya PP 35/2021 sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja, batasan tersebut kini diatur lebih fleksibel, dengan total jangka waktu PKWT yang bisa mencapai 5 tahun.

  • Perubahan Menjadi PKWTT: Jika perjanjian kerja melebihi waktu yang telah ditentukan, atau jika PKWT tidak memenuhi ketentuan mengenai jenis pekerjaan yang boleh di-PKWT-kan, maka perjanjian kerja tersebut dapat berubah status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap (Justika.com - "Ketahui Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu saat Anda Mulai Bekerja").

Kesimpulan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah instrumen hukum dalam hubungan kerja yang diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya UU Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Penting bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami karakteristik PKWT, termasuk larangan masa percobaan, jenis pekerjaan yang relevan, serta batasan jangka waktu maksimal yang kini dapat mencapai 5 tahun. Kepatuhan terhadap ketentuan ini esensial untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan sesuai dengan koridor hukum.


SUMBER:

  • Hukumonline.com - "Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu". Diakses dari [hukumonline]
  • Justika.com - "Ketahui Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu saat Anda Mulai Bekerja". Diakses dari [justika]
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Perundang-undangan: Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja