Surat Keterangan Waris (SKW) merupakan dokumen penting dalam proses pewarisan di Indonesia. Meskipun sering diurus di tingkat kelurahan atau desa, banyak yang bertanya mengenai dasar hukum serta kedudukannya dalam sistem hukum waris di Indonesia. Artikel ini akan mengulas mengenai dasar hukum, praktik, dan urgensi dari Surat Keterangan Waris dari Kelurahan, serta hubungannya dengan penetapan ahli waris yang lebih formal.
Secara eksplisit, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik menyebutkan kewenangan kelurahan atau kecamatan untuk menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris (SKW). Hukumonline.com menjelaskan bahwa sepanjang penelusuran, belum ditemukan dasar hukum yang secara tegas mengatur kewenangan tersebut. Meskipun demikian, praktik penerbitan SKW dengan melibatkan lurah dan camat telah lama berlangsung di masyarakat.
Praktik ini didasarkan pada Surat Mahkamah Agung Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991 tertanggal 8 Mei 1991. Surat ini menyebutkan bahwa untuk warga negara Indonesia golongan penduduk asli, surat keterangan warisan dapat dibuat dengan disaksikan oleh lurah dan diketahui oleh camat. Namun, perlu dicatat bahwa pembedaan golongan penduduk (pribumi, keturunan Eropa, keturunan Tionghoa, dsb.) ini saat ini sudah tidak relevan lagi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang hanya mengenal Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Meskipun demikian, SKW yang diterbitkan oleh kelurahan dan/atau kecamatan dianggap sebagai akta di bawah tangan. Artinya, dokumen ini memiliki kekuatan pembuktian, namun belum sekuat akta otentik yang dibuat oleh pejabat berwenang seperti notaris, atau penetapan ahli waris dari pengadilan.
Untuk mendapatkan keabsahan hukum yang lebih kuat, terutama untuk harta warisan yang besar atau yang berpotensi sengketa, ahli waris disarankan untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan:
"Jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung / MA RI, pada tanggal 8 Mei 1991, no. MA/kumdil/171/V/K/1991. Maka untuk pembuatan Surat Keterangan Hak Waris atau yang dikenal dengan istilah SKHW, untuk Warga Negara Indonesia antara lain: [...] Untuk surat ahli waris dari kelurahan atau desa, diperuntukkan bagi penduduk asli. Yang tentu saja disaksikan oleh pihak Lurah / Camat dan diketahui oleh pihak Camat." (Justika.com - "Langkah-Langkah Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris")
Meskipun tidak memiliki kewenangan eksplisit untuk menerbitkan SKW, kelurahan dan kecamatan memiliki peran dalam urusan administrasi kependudukan dan pelayanan masyarakat. Peran ini didasarkan pada tugas umum camat dan lurah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, tugas camat antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan menyatakan tugas lurah antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan bupati/wali kota. Dalam praktiknya, pelayanan administrasi kependudukan dan surat-menyurat di tingkat dasar menjadi bagian dari fungsi pelayanan masyarakat kelurahan dan kecamatan.
Oleh karena itu, meskipun kelurahan tidak secara resmi "menerbitkan" SKW dalam artian hukum formal, mereka seringkali memfasilitasi pembuatan surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani oleh para ahli waris dan disaksikan oleh perangkat RT/RW, kemudian dilegalisasi atau diketahui oleh lurah dan diperkuat oleh camat setempat.
Surat Keterangan Waris, baik yang dibuat di kelurahan maupun yang ditetapkan pengadilan, memiliki fungsi krusial dalam mengurus harta peninggalan. Fungsi utama SKW meliputi:
"Surat pernyataan ahli waris atau bisa juga disebut dengan surat keterangan ahli waris adalah surat yang memuat tentang keterangan yang berkaitan dengan orang yang sudah meninggal dengan ahli waris yang dimilikinya. lengkapnya surat keterangan ahli waris merupakan bukti yang dibuat tentang keadaan seseorang yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan dan hak masing-masing ahli waris." (Justika.com - "Langkah-Langkah Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris")
Meskipun bervariasi di setiap daerah, umumnya prosedur pengurusan Surat Keterangan Waris yang melibatkan kelurahan adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan Waris dari kelurahan, meskipun bukan akta otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang secara eksplisit, memiliki peran penting sebagai akta di bawah tangan dalam proses administrasi pewarisan. Keberadaannya memudahkan ahli waris dalam mengurus berbagai aset peninggalan seperti rekening bank dan sertifikat tanah. Namun, untuk kepastian hukum yang lebih tinggi, terutama dalam kasus yang kompleks atau berpotensi sengketa, penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri tetap menjadi pilihan yang disarankan. Memahami kedudukan dan fungsi SKW ini sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan hak-hak waris mereka terpenuhi secara sah.
SUMBER: