Dasar Hukum Surat Keterangan Waris dari Kelurahan: Pentingnya untuk Harta Warisan

July 24, 2025
July 24, 2025
Alpha

Dasar Hukum Surat Keterangan Waris dari Kelurahan: Pentingnya untuk Harta Warisan

Surat Keterangan Waris (SKW) merupakan dokumen penting dalam proses pewarisan di Indonesia. Meskipun sering diurus di tingkat kelurahan atau desa, banyak yang bertanya mengenai dasar hukum serta kedudukannya dalam sistem hukum waris di Indonesia. Artikel ini akan mengulas mengenai dasar hukum, praktik, dan urgensi dari Surat Keterangan Waris dari Kelurahan, serta hubungannya dengan penetapan ahli waris yang lebih formal.

Kedudukan Hukum Surat Keterangan Waris dari Kelurahan

Secara eksplisit, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik menyebutkan kewenangan kelurahan atau kecamatan untuk menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris (SKW). Hukumonline.com menjelaskan bahwa sepanjang penelusuran, belum ditemukan dasar hukum yang secara tegas mengatur kewenangan tersebut. Meskipun demikian, praktik penerbitan SKW dengan melibatkan lurah dan camat telah lama berlangsung di masyarakat.

Praktik ini didasarkan pada Surat Mahkamah Agung Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991 tertanggal 8 Mei 1991. Surat ini menyebutkan bahwa untuk warga negara Indonesia golongan penduduk asli, surat keterangan warisan dapat dibuat dengan disaksikan oleh lurah dan diketahui oleh camat. Namun, perlu dicatat bahwa pembedaan golongan penduduk (pribumi, keturunan Eropa, keturunan Tionghoa, dsb.) ini saat ini sudah tidak relevan lagi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang hanya mengenal Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Meskipun demikian, SKW yang diterbitkan oleh kelurahan dan/atau kecamatan dianggap sebagai akta di bawah tangan. Artinya, dokumen ini memiliki kekuatan pembuktian, namun belum sekuat akta otentik yang dibuat oleh pejabat berwenang seperti notaris, atau penetapan ahli waris dari pengadilan.

Untuk mendapatkan keabsahan hukum yang lebih kuat, terutama untuk harta warisan yang besar atau yang berpotensi sengketa, ahli waris disarankan untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan:

  • Bagi yang beragama Islam, penetapan ahli waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  • Bagi yang non-Islam, penetapan ahli waris dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

"Jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung / MA RI, pada tanggal 8 Mei 1991, no. MA/kumdil/171/V/K/1991. Maka untuk pembuatan Surat Keterangan Hak Waris atau yang dikenal dengan istilah SKHW, untuk Warga Negara Indonesia antara lain: [...] Untuk surat ahli waris dari kelurahan atau desa, diperuntukkan bagi penduduk asli. Yang tentu saja disaksikan oleh pihak Lurah / Camat dan diketahui oleh pihak Camat." (Justika.com - "Langkah-Langkah Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris")

Peran Kelurahan dan Kecamatan dalam Proses Administrasi

Meskipun tidak memiliki kewenangan eksplisit untuk menerbitkan SKW, kelurahan dan kecamatan memiliki peran dalam urusan administrasi kependudukan dan pelayanan masyarakat. Peran ini didasarkan pada tugas umum camat dan lurah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, tugas camat antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan menyatakan tugas lurah antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan bupati/wali kota. Dalam praktiknya, pelayanan administrasi kependudukan dan surat-menyurat di tingkat dasar menjadi bagian dari fungsi pelayanan masyarakat kelurahan dan kecamatan.

Oleh karena itu, meskipun kelurahan tidak secara resmi "menerbitkan" SKW dalam artian hukum formal, mereka seringkali memfasilitasi pembuatan surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani oleh para ahli waris dan disaksikan oleh perangkat RT/RW, kemudian dilegalisasi atau diketahui oleh lurah dan diperkuat oleh camat setempat.

Pentingnya Surat Keterangan Waris

Surat Keterangan Waris, baik yang dibuat di kelurahan maupun yang ditetapkan pengadilan, memiliki fungsi krusial dalam mengurus harta peninggalan. Fungsi utama SKW meliputi:

  1. Pengakuan Sah sebagai Ahli Waris: SKW menjadi bukti awal yang menyatakan seseorang sebagai ahli waris yang sah, baik berdasarkan hubungan darah maupun perkawinan.
  2. Pengurusan Harta Warisan: SKW sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi terkait harta warisan, seperti:
    • Mengurus uang tabungan atau deposito di bank atas nama pewaris.
    • Mengubah nama kepemilikan aset seperti sertifikat tanah atau rumah dari nama pewaris ke nama ahli waris.
    • Mengurus klaim asuransi atau dana pensiun atas nama pewaris.
  3. Pemberitahuan Pihak Ketiga: SKW dapat menjadi pemberitahuan kepada pihak ketiga (misalnya Kantor Badan Pertanahan) mengenai peralihan hak atas tanah karena waris.
  4. Menghindari Sengketa: Dengan adanya dokumen yang jelas mengenai ahli waris dan harta peninggalan, potensi sengketa di antara para ahli waris dapat diminimalisir.

"Surat pernyataan ahli waris atau bisa juga disebut dengan surat keterangan ahli waris adalah surat yang memuat tentang keterangan yang berkaitan dengan orang yang sudah meninggal dengan ahli waris yang dimilikinya. lengkapnya surat keterangan ahli waris merupakan bukti yang dibuat tentang keadaan seseorang yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan dan hak masing-masing ahli waris." (Justika.com - "Langkah-Langkah Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris")

Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Waris di Kelurahan

Meskipun bervariasi di setiap daerah, umumnya prosedur pengurusan Surat Keterangan Waris yang melibatkan kelurahan adalah sebagai berikut:

  1. Persiapan Dokumen: Ahli waris mengumpulkan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP dan KK pewaris dan ahli waris, fotokopi buku nikah/akta cerai pewaris, fotokopi akta kematian pewaris, serta surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani di atas meterai oleh semua ahli waris.
  2. Pengantar RT/RW: Dokumen-dokumen tersebut diajukan ke Ketua RT/RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar dan menyaksikan surat pernyataan ahli waris.
  3. Pengajuan ke Kelurahan: Surat pengantar dan dokumen lengkap diajukan ke kantor kelurahan. Pihak kelurahan akan melakukan verifikasi dan melegalisasi surat pernyataan ahli waris.
  4. Penguatan dari Kecamatan (opsional/tergantung daerah): Di beberapa daerah, SKW yang sudah dilegalisasi oleh lurah kemudian diperkuat atau diketahui oleh camat setempat.

Kesimpulan

Surat Keterangan Waris dari kelurahan, meskipun bukan akta otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang secara eksplisit, memiliki peran penting sebagai akta di bawah tangan dalam proses administrasi pewarisan. Keberadaannya memudahkan ahli waris dalam mengurus berbagai aset peninggalan seperti rekening bank dan sertifikat tanah. Namun, untuk kepastian hukum yang lebih tinggi, terutama dalam kasus yang kompleks atau berpotensi sengketa, penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri tetap menjadi pilihan yang disarankan. Memahami kedudukan dan fungsi SKW ini sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan hak-hak waris mereka terpenuhi secara sah.


SUMBER:

  • Hukumonline.com - "Penerbitan Surat Keterangan Waris oleh Kelurahan, Apa Dasarnya?". Diakses dari [hukumonline]
  • Justika.com - "Langkah-Langkah Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris". Diakses dari [justika]
  • Hukumonline.com - "Surat Keterangan Hak Waris". Diakses dari [hukumonline]
  • Peraturan Perundang-undangan: Surat Mahkamah Agung Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Peraturan Perundang-undangan: Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
  • Peraturan Perundang-undangan: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan