Contract Drafting Adalah: Panduan Lengkap untuk Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu

July 24, 2025
July 24, 2025
Alpha

Contract Drafting Adalah: Panduan Lengkap untuk Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu

Contract drafting atau penyusunan kontrak merupakan sebuah proses krusial dalam dunia hukum dan bisnis, termasuk dalam konteks hubungan ketenagakerjaan. Proses ini melibatkan perancangan, penulisan, dan peninjauan dokumen hukum yang mengikat para pihak yang terlibat. Dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, salah satu jenis perjanjian kerja yang umum digunakan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai apa itu contract drafting dan panduan lengkap penyusunannya khusus untuk PKWT, meliputi dasar hukum, karakteristik, serta unsur-unsur penting yang harus diperhatikan.

Pendahuluan: Memahami Contract Drafting dalam Konteks PKWT

Contract drafting adalah seni dan ilmu dalam menyusun sebuah perjanjian atau kontrak yang secara hukum mengikat dan mengatur hak serta kewajiban para pihak. Tujuan utamanya adalah menciptakan dokumen yang jelas, spesifik, dan tidak ambigu untuk mencegah potensi perselisihan di kemudian hari. Dalam konteks hubungan kerja, contract drafting memiliki peranan vital untuk menjamin kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah salah satu bentuk perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Pentingnya contract drafting dalam PKWT tidak dapat diremehkan karena dokumen ini akan menjadi dasar hukum yang mengatur seluruh aspek hubungan kerja, mulai dari durasi, jenis pekerjaan, upah, hingga penyelesaian perselisihan.

Dasar Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Penyusunan PKWT di Indonesia diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Acuan utama dalam pembuatan PKWT adalah:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Meskipun beberapa pasalnya telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, UU ini tetap menjadi landasan penting.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur secara lebih detail mengenai PKWT.

Menurut Justika.com, PKWT merupakan perjanjian yang melibatkan pekerja/buruh dengan pengusaha dalam hubungan kerja pada waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dengan demikian, hubungan kerja secara langsung antara pegawai dan perusahaan terbentuk, yang mengharuskan kedua belah pihak mendapatkan pemenuhan hak serta kewajibannya (Justika.com - "Ketahui Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu saat Anda Mulai Bekerja").

Karakteristik dan Syarat Sah PKWT

Dalam melakukan contract drafting PKWT, pemahaman mendalam mengenai karakteristik dan syarat sahnya sangat esensial. Beberapa karakteristik kunci PKWT menurut peraturan perundang-undangan dan referensi hukum adalah:

1. Pekerjaan Tertentu dan Jangka Waktu Tertentu

PKWT hanya dapat dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Hukumonline.com menjelaskan bahwa pekerjaan ini meliputi:

"a. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya; b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. Pekerjaan yang sifat musiman atau yang berulang kembali; d. Pekerjaan yang bukan merupakan terputus kegiatan yang bersifat tetap dan tidak terputus-putus; e. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjagaan." (Hukumonline.com - "Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu")

2. Larangan Masa Percobaan

Salah satu larangan utama dalam PKWT adalah adanya masa percobaan. Justika.com menegaskan:

"Tidak ada probation atau masa percobaan kerja, jika terjadi hal demikian maka perjanjian kerja batal demi hukum dengan masa kerja yang tetap dihitung." (Justika.com - "Ketahui Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu saat Anda Mulai Bekerja")

Hukumonline.com menambahkan bahwa larangan ini didasari sifat dan jenis pekerjaan dalam PKWT yang berjangka relatif singkat, sehingga masa percobaan dianggap tidak relevan (Hukumonline.com - "Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu").

3. Batas Waktu Penggunaan PKWT

PKWT memiliki batas durasi maksimal. Justika.com menyebutkan:

"Batas penggunaan PKWT paling lama hanya 2 tahun, dan saat dilakukan perpanjangan hanya boleh dilakukan sekali untuk jangka waktu hanya satu tahun. Jika perjanjian kerja melebihi waktu yang telah ditentukan tersebut, maka pekerja disebut sebagai karyawan tetap." (Justika.com - "Ketahui Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu saat Anda Mulai Bekerja") Namun, perlu diperhatikan bahwa PP 35/2021 telah mengubah durasi dan perpanjangan PKWT, yang secara umum memungkinkan PKWT dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, termasuk perpanjangan.

4. Wajib Tertulis dan Bahasa Indonesia

PKWT wajib dibuat secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia. Jika PKWT dibuat dalam Bahasa Indonesia dan juga dalam bahasa asing, dan terjadi perbedaan penafsiran, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku (Justika.com - "Ketahui Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu saat Anda Mulai Bekerja").

Unsur-unsur Penting dalam Drafting PKWT

Dalam menyusun PKWT, beberapa unsur penting yang harus termuat di dalamnya untuk memastikan keabsahan dan kejelasan hukum meliputi:

  • Identitas Para Pihak: Memuat identitas lengkap pengusaha (nama perusahaan, alamat, NPWP) dan pekerja (nama lengkap, alamat, NIK).
  • Jenis Pekerjaan dan Deskripsi Tugas: Menguraikan secara spesifik jenis pekerjaan yang akan dilakukan dan deskripsi tugas yang jelas. Ini penting untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria PKWT.
  • Jangka Waktu Perjanjian: Menentukan secara pasti tanggal mulai dan tanggal berakhirnya PKWT.
  • Hak dan Kewajiban Para Pihak: Merinci hak-hak pekerja (misalnya, upah, tunjangan, cuti) dan kewajiban pekerja (misalnya, jam kerja, kepatuhan terhadap peraturan perusahaan), serta hak dan kewajiban pengusaha.
  • Upah dan Cara Pembayaran: Menjelaskan besaran upah, komponen upah, serta mekanisme dan jadwal pembayaran upah.
  • Tempat Kerja: Menentukan lokasi kerja.
  • Penyelesaian Perselisihan: Mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari, seperti musyawarah, mediasi, konsiliasi, atau litigasi.
  • Ketentuan Lain-lain: Dapat memuat klausul mengenai kerahasiaan, larangan rangkap jabatan, atau hal-hal lain yang relevan dengan hubungan kerja.

Konsekuensi Hukum Pelanggaran Ketentuan PKWT

Pelanggaran terhadap ketentuan PKWT yang diatur dalam undang-undang dapat berakibat hukum. Konsekuensi paling umum adalah perubahan status PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. Misalnya, jika dalam PKWT dicantumkan masa percobaan, maka perjanjian tersebut batal demi hukum dan pekerja langsung menjadi karyawan tetap sejak awal bekerja (Justika.com - "Ketahui Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu saat Anda Mulai Bekerja"). Demikian pula, jika jangka waktu PKWT atau perpanjangannya melebihi batas yang ditentukan undang-undang, maka status pekerja dapat berubah menjadi PKWTT.

Kesimpulan

Contract drafting dalam konteks Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah proses yang membutuhkan ketelitian dan pemahaman mendalam terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. PKWT harus dibuat secara tertulis, tidak boleh memuat masa percobaan, dan hanya berlaku untuk jenis serta jangka waktu pekerjaan tertentu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dengan menyusun PKWT secara tepat dan sesuai hukum, baik pengusaha maupun pekerja dapat memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi perselisihan di masa depan.


SUMBER:

  • Hukumonline.com - "Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu". Diakses dari [hukumonline]
  • Justika.com - "Ketahui Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu saat Anda Mulai Bekerja". Diakses dari [justika]
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Perundang-undangan: Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja