Contract drafting
atau penyusunan kontrak merupakan sebuah proses krusial dalam dunia hukum dan bisnis, termasuk dalam konteks hubungan ketenagakerjaan. Proses ini melibatkan perancangan, penulisan, dan peninjauan dokumen hukum yang mengikat para pihak yang terlibat. Dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, salah satu jenis perjanjian kerja yang umum digunakan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai apa itu contract drafting dan panduan lengkap penyusunannya khusus untuk PKWT, meliputi dasar hukum, karakteristik, serta unsur-unsur penting yang harus diperhatikan.
Contract drafting adalah seni dan ilmu dalam menyusun sebuah perjanjian atau kontrak yang secara hukum mengikat dan mengatur hak serta kewajiban para pihak. Tujuan utamanya adalah menciptakan dokumen yang jelas, spesifik, dan tidak ambigu untuk mencegah potensi perselisihan di kemudian hari. Dalam konteks hubungan kerja, contract drafting memiliki peranan vital untuk menjamin kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah salah satu bentuk perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Pentingnya contract drafting dalam PKWT tidak dapat diremehkan karena dokumen ini akan menjadi dasar hukum yang mengatur seluruh aspek hubungan kerja, mulai dari durasi, jenis pekerjaan, upah, hingga penyelesaian perselisihan.
Penyusunan PKWT di Indonesia diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Acuan utama dalam pembuatan PKWT adalah:
Menurut Justika.com, PKWT merupakan perjanjian yang melibatkan pekerja/buruh dengan pengusaha dalam hubungan kerja pada waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dengan demikian, hubungan kerja secara langsung antara pegawai dan perusahaan terbentuk, yang mengharuskan kedua belah pihak mendapatkan pemenuhan hak serta kewajibannya (Justika.com - "Ketahui Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu saat Anda Mulai Bekerja").
Dalam melakukan contract drafting PKWT, pemahaman mendalam mengenai karakteristik dan syarat sahnya sangat esensial. Beberapa karakteristik kunci PKWT menurut peraturan perundang-undangan dan referensi hukum adalah:
PKWT hanya dapat dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Hukumonline.com menjelaskan bahwa pekerjaan ini meliputi:
"a. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya; b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. Pekerjaan yang sifat musiman atau yang berulang kembali; d. Pekerjaan yang bukan merupakan terputus kegiatan yang bersifat tetap dan tidak terputus-putus; e. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjagaan." (Hukumonline.com - "Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu")
Salah satu larangan utama dalam PKWT adalah adanya masa percobaan. Justika.com menegaskan:
"Tidak ada probation atau masa percobaan kerja, jika terjadi hal demikian maka perjanjian kerja batal demi hukum dengan masa kerja yang tetap dihitung." (Justika.com - "Ketahui Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu saat Anda Mulai Bekerja")
Hukumonline.com menambahkan bahwa larangan ini didasari sifat dan jenis pekerjaan dalam PKWT yang berjangka relatif singkat, sehingga masa percobaan dianggap tidak relevan (Hukumonline.com - "Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu").
PKWT memiliki batas durasi maksimal. Justika.com menyebutkan:
"Batas penggunaan PKWT paling lama hanya 2 tahun, dan saat dilakukan perpanjangan hanya boleh dilakukan sekali untuk jangka waktu hanya satu tahun. Jika perjanjian kerja melebihi waktu yang telah ditentukan tersebut, maka pekerja disebut sebagai karyawan tetap." (Justika.com - "Ketahui Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu saat Anda Mulai Bekerja") Namun, perlu diperhatikan bahwa PP 35/2021 telah mengubah durasi dan perpanjangan PKWT, yang secara umum memungkinkan PKWT dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, termasuk perpanjangan.
PKWT wajib dibuat secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia. Jika PKWT dibuat dalam Bahasa Indonesia dan juga dalam bahasa asing, dan terjadi perbedaan penafsiran, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku (Justika.com - "Ketahui Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu saat Anda Mulai Bekerja").
Dalam menyusun PKWT, beberapa unsur penting yang harus termuat di dalamnya untuk memastikan keabsahan dan kejelasan hukum meliputi:
Pelanggaran terhadap ketentuan PKWT yang diatur dalam undang-undang dapat berakibat hukum. Konsekuensi paling umum adalah perubahan status PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. Misalnya, jika dalam PKWT dicantumkan masa percobaan, maka perjanjian tersebut batal demi hukum dan pekerja langsung menjadi karyawan tetap sejak awal bekerja (Justika.com - "Ketahui Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu saat Anda Mulai Bekerja"). Demikian pula, jika jangka waktu PKWT atau perpanjangannya melebihi batas yang ditentukan undang-undang, maka status pekerja dapat berubah menjadi PKWTT.
Contract drafting dalam konteks Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah proses yang membutuhkan ketelitian dan pemahaman mendalam terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. PKWT harus dibuat secara tertulis, tidak boleh memuat masa percobaan, dan hanya berlaku untuk jenis serta jangka waktu pekerjaan tertentu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dengan menyusun PKWT secara tepat dan sesuai hukum, baik pengusaha maupun pekerja dapat memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi perselisihan di masa depan.
SUMBER: