Contoh Penganiayaan Berat dan Ringan Menurut Hukum Pidana

July 24, 2025
July 24, 2025
Alpha

Memahami Penganiayaan Ringan dan Berat dalam Hukum Pidana Indonesia

Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu jenis kejahatan yang sering terjadi dalam masyarakat. Dalam hukum pidana Indonesia, penganiayaan dikategorikan menjadi beberapa jenis, termasuk penganiayaan ringan dan penganiayaan berat, dengan konsekuensi hukum yang berbeda. Artikel ini akan mengulas perbedaan, dasar hukum, serta contoh-contoh yang relevan untuk memahami kedua kategori penganiayaan ini.

Penganiayaan Ringan

Penganiayaan ringan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dicirikan oleh akibat yang ditimbulkannya, yaitu tidak menyebabkan penyakit atau halangan bagi korban untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencarian.

Dasar Hukum Penganiayaan Ringan

Menurut Pasal 352 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa:

"Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Ancaman pidana denda yang disebutkan dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP ini telah disesuaikan menjadi paling banyak Rp4,5 juta berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 246) menjelaskan bahwa penganiayaan ringan adalah kejahatan ringan yang tidak mengakibatkan korban jatuh sakit (ziek) atau terhalang melakukan pekerjaan sehari-hari.

Contoh Penganiayaan Ringan

Contoh dari penganiayaan ringan adalah:

  • Seseorang memukul orang lain di kepala beberapa kali, dan korban merasa sakit (pijn) namun tidak sampai jatuh sakit (ziek) dan masih dapat melakukan pekerjaannya sehari-hari. Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat Pasal 352 ayat (1) KUHP.
  • Merujuk pada Putusan PN Demak No. 96/Pid.B/2012/PN.Dmk, seorang terdakwa menendang kepala korban yang mengakibatkan gigi goyang, saku gusi turun, dan gusi merah kehitaman. Meskipun jaksa menuntut dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP karena dampaknya dianggap sebagai penganiayaan ringan.

Penganiayaan Berat

Berbeda dengan penganiayaan ringan, penganiayaan berat memiliki konsekuensi yang lebih serius terhadap kondisi fisik korban. Niat pelaku untuk melukai berat korban menjadi kunci pembedaan.

Dasar Hukum Penganiayaan Berat

Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP, yang menyatakan:

"1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. 2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun."

R. Soesilo menjelaskan bahwa agar dapat dikenakan Pasal 354 KUHP, niat pelaku harus ditujukan pada melukai berat. Jika luka berat hanya merupakan akibat tanpa ada niat untuk melukai berat, maka perbuatan tersebut termasuk penganiayaan biasa yang berakibat luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Kategori Luka Berat

Definisi "luka berat" dalam konteks hukum pidana, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam KUHP secara langsung, dapat merujuk pada ketentuan lain yang relevan, seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang meliputi:

  • Jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
  • Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
  • Kehilangan salah satu panca indera;
  • Menderita cacat berat atau lumpuh;
  • Terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
  • Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
  • Luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari.

Contoh Penganiayaan Berat

Contoh dari penganiayaan yang dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat adalah:

  • Seseorang dengan sengaja memukul korban hingga mengalami patah tulang yang membutuhkan operasi dan perawatan intensif, yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja selama berbulan-bulan.
  • Seorang pemain biola orkestra yang jari kelingkingnya dilukai hingga harus dibalut dan terhalang untuk memainkan biolanya sebagai pekerjaan sehari-hari. Meskipun luka kecil, namun menghalangi pekerjaan sehingga bukan termasuk penganiayaan ringan.
  • Putusan PN Sumenep No. 187/Pid.B/2013/PN.Smp menunjukkan kasus di mana terdakwa memukul muka korban hingga gigi depan bawah patah dan bibir bengkak, yang oleh hakim dihukum dengan pidana penjara 4 bulan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, namun dalam konteks ini, jika niatnya adalah melukai berat dan menyebabkan dampak serius seperti kehilangan gigi permanen atau cacat, bisa masuk kategori penganiayaan berat atau penganiayaan biasa yang berakibat luka berat.

Penganiayaan Biasa (Pasal 351 KUHP)

Penting juga untuk memahami kategori penganiayaan "biasa" yang diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang merupakan payung hukum umum untuk tindak pidana penganiayaan sebelum dibedakan menjadi ringan atau berat berdasarkan akibat dan niat.

Pasal 351 ayat (1) KUHP menyebutkan:

"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Menurut R. Soesilo, penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan, rasa sakit, atau luka. Contohnya meliputi mendorong orang hingga basah kuyup (perasaan tidak enak), menyubit atau memukul (rasa sakit), serta mengiris atau menusuk dengan pisau (luka).

Kesimpulan

Perbedaan antara penganiayaan ringan dan berat terletak pada niat pelaku dan akibat yang ditimbulkan terhadap korban. Penganiayaan ringan tidak menyebabkan penyakit atau halangan pekerjaan, sementara penganiayaan berat mengakibatkan luka serius atau kondisi yang mengancam jiwa atau kemampuan fungsional korban, seringkali dengan niat yang jelas untuk melukai berat. Pemahaman yang mendalam terhadap ketentuan dalam KUHP dan interpretasinya sangat penting dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan.


SUMBER:

  • Hukumonline.com - "Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat". Diakses dari [hukumonline]
  • Hukumonline.com - "Penganiayaan Ringan". Diakses dari [hukumonline]
  • Hukumonline.com - "Batasan Luka Berat dan Luka Ringan dalam Kecelakaan Lalu Lintas". Diakses dari [hukumonline]
  • Peraturan Perundang-undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Peraturan Perundang-undangan: Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 187/Pid.B/2013/PN.Smp
  • Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 96/Pid.B/2012/PN.Dmk