Asas Praduga Tak Bersalah: Memahami Bahasa Latinnya

July 24, 2025
July 24, 2025
Alpha

Asas Praduga Tak Bersalah: Memahami Landasan Hukum dan Makna "Presumption of Innocence"

Asas praduga tak bersalah merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana yang menjamin hak-hak individu. Prinsip ini memastikan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai kesalahan mereka terbukti secara sah di hadapan hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artikel ini akan mengulas lebih lanjut mengenai definisi, landasan hukum di Indonesia, serta adagium Latin yang menjadi pijakan asas penting ini.

Pengertian dan Asas Latin "Presumption of Innocence"

Secara umum, asas praduga tak bersalah dikenal dengan adagium Latin "presumption of innocence". Asas ini menegaskan bahwa beban pembuktian ada pada penuntut umum atau jaksa untuk membuktikan kesalahan terdakwa, bukan sebaliknya. Dalam sistem hukum pidana, seseorang tidak boleh diperlakukan seolah-olah sudah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang mengikat.

Menurut Hukumonline.com, asas praduga tak bersalah dapat diartikan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (Hukumonline.com - "Asas Praduga Tak Bersalah"). Lebih lanjut, artikel dari Hukumonline.com juga mengutip pandangan Andi Hamzah yang berpendapat bahwa presumption of innocent tidak bisa diartikan secara harfiah (letterlijk), melainkan sebagai jaminan hak-hak tersangka sebagai manusia (Hukumonline.com - "Asas Praduga Tak Bersalah Tidak Bisa Diartikan Secara Letterlijk"). Ini berarti hak-hak dasar seseorang tidak boleh dicabut hanya karena ia berstatus tersangka atau terdakwa.

Landasan Hukum Asas Praduga Tak Bersalah di Indonesia

Asas praduga tak bersalah memiliki landasan hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa ketentuan yang mengatur asas ini antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP secara jelas menyatakan:

    "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap."

  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menguatkan prinsip ini:

    "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Asas praduga tak bersalah juga diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 18 ayat (1) UU HAM berbunyi:

    "Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Ketentuan-ketentuan di atas menunjukkan komitmen hukum Indonesia untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin keadilan dalam proses peradilan pidana.

Implikasi Asas Praduga Tak Bersalah

Asas praduga tak bersalah memiliki beberapa implikasi penting dalam praktik hukum:

  • Beban Pembuktian: Beban untuk membuktikan kesalahan terdakwa sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa tidak wajib membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
  • Hak Tersangka/Terdakwa: Tersangka atau terdakwa harus diperlakukan sebagai subjek, bukan objek pemeriksaan. Mereka berhak atas berbagai jaminan hukum untuk pembelaannya, termasuk hak untuk mendapatkan penasihat hukum, hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri, dan hak untuk diperiksa dalam persidangan yang terbuka untuk umum (kecuali ditentukan lain oleh undang-undang). M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan berpendapat:

    "Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat, dia harus dinilai sebagai subjek bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka melainkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan atau ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukannyalah pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap." (Hukumonline.com - "Asas Praduga Tak Bersalah").

  • Peran Media: Media massa juga memiliki kewajiban untuk menghormati asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers") menegaskan bahwa:

    "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah." Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers lebih lanjut menyatakan bahwa pers nasional dalam menyiarkan informasi tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan (Hukumonline.com - "Pemberitaan Pers dan Asas Praduga Tak Bersalah").

Kesimpulan

Asas praduga tak bersalah, atau "presumption of innocence", adalah pilar utama keadilan dalam sistem hukum pidana. Dengan landasan hukum yang kuat dalam KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU HAM, prinsip ini menjamin bahwa setiap individu dilindungi dari penuduhan atau penghakiman sepihak sebelum ada pembuktian yang sah di pengadilan. Pemahaman dan penerapan asas ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa hak-hak asasi manusia senantiasa dihormati dalam setiap tahapan proses hukum.


SUMBER:

  • Hukumonline.com - "Asas Praduga Tak Bersalah". Diakses dari [hukumonline]
  • Hukumonline.com - "Asas Praduga Tak Bersalah Tidak Bisa Diartikan Secara Letterlijk". Diakses dari [hukumonline]
  • Hukumonline.com - "Pemberitaan Pers dan Asas Praduga Tak Bersalah". Diakses dari [hukumonline]
  • Peraturan Perundang-undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU Nomor 8 Tahun 1981)
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers