Somasi adalah istilah yang sering muncul dalam ranah hukum perdata, terutama berkaitan dengan wanprestasi atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban. Memahami arti somasi, dasar hukum, dan cara penyusunannya sangat penting bagi siapa pun yang ingin menyelesaikan sengketa hukum di luar jalur pengadilan. Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif mengenai somasi.
Somasi berasal dari kata sommatie dalam bahasa Belanda yang berarti "teguran". Istilah ini juga memiliki pengertian senada dengan aanmaning (pemberitahuan) dan kenningsgeving (peringatan). Pada dasarnya, somasi adalah sebuah peringatan atau teguran tertulis yang diberikan oleh satu pihak (kreditur) kepada pihak lain (debitur) yang belum atau tidak memenuhi kewajiban atau prestasinya dalam suatu perjanjian.
"Somasi bersifat memberikan peringatan. Biasanya dilakukan sampai 3 (tiga) kali terhitung sejak saat jatuh tempo atau saat dimana si pihak yang menerima seharusnya telah melakukan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian atau menurut undang-undang." (Hukumonline.com - "Somasi")
Fungsi utama dari somasi adalah untuk menyatakan bahwa pihak yang memiliki kewajiban telah lalai atau wanprestasi. Ini merupakan langkah awal penyelesaian sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan, memberikan kesempatan kepada pihak yang lalai untuk memenuhi kewajibannya.
Dasar hukum somasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya pada Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan:
"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Berdasarkan pasal tersebut, ada dua kondisi yang menjadi tolok ukur penentuan kelalaian debitur:
Somasi tidak selalu diperlukan apabila tenggang waktu yang diberikan dalam perjanjian antara para pihak merupakan tenggang waktu yang mutlak atau sudah jelas batas waktunya.
Secara prinsip, pihak yang berhak melakukan somasi adalah kreditur atau pihak yang dirugikan karena adanya kelalaian. Namun, hak ini dapat dilakukan oleh pihak lain yang mendapatkan kuasa, seperti advokat.
"Meskipun hak untuk menyampaikan somasi pada dasarnya merupakan hak kreditur, tetapi hak tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain seperti advokat yang menerima kuasa dari kreditur." (Hukumonline.com - "Bolehkah Karyawan Perusahaan Bertindak Melakukan Somasi?")
Dalam konteks perusahaan, sebuah perusahaan berbadan hukum (rechtspersoon) memiliki hak dan kapasitas untuk melakukan somasi. Organ perusahaan yang berhak melakukan perbuatan hukum untuk mewakili perusahaan biasanya diatur dalam undang-undang atau anggaran dasar, misalnya direksi suatu perseroan terbatas. Karyawan perusahaan juga dapat melakukan somasi, asalkan telah diberikan surat kuasa tertulis oleh direksi untuk tujuan tersebut.
Penyusunan somasi yang baik harus jelas, terperinci, dan memberikan batas waktu yang wajar bagi pihak yang ditegur untuk memenuhi kewajibannya. Berikut adalah beberapa prosedur dan poin penting dalam membuat surat somasi:
Dengan mengikuti panduan di atas, somasi dapat menjadi alat yang efektif dalam menyelesaikan sengketa hukum secara damai dan efisien sebelum menempuh jalur litigasi yang lebih panjang dan mahal.
SUMBER: