Advokat dan Konsultan Hukum: Jasa Konsultasi Hukum Profesional

July 24, 2025
July 24, 2025
Alpha

Advokat dan Konsultan Hukum: Jasa Konsultasi Hukum Profesional

Dalam kompleksitas sistem hukum Indonesia, peran advokat dan konsultan hukum menjadi krusial dalam memberikan pendampingan dan solusi bagi individu maupun entitas bisnis yang menghadapi masalah hukum. Jasa konsultasi hukum profesional tidak hanya terbatas pada proses litigasi di pengadilan, tetapi juga meliputi berbagai tindakan hukum lain yang bertujuan melindungi kepentingan klien. Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai definisi advokat dan konsultan hukum, ragam jasa yang mereka tawarkan, perbedaan dengan lembaga bantuan hukum, serta beberapa mitos dan realita seputar penggunaan jasa hukum.

Definisi Advokat dan Jasa Hukum

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), "Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini." (Pasal 1 angka 1 UU Advokat).

Jasa hukum yang diberikan oleh advokat sangat beragam, mencakup:

  • Memberikan konsultasi hukum
  • Bantuan hukum
  • Menjalankan kuasa
  • Mewakili
  • Mendampingi
  • Membela
  • Melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

"Jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien." (Pasal 1 angka 2 UU Advokat).

Ini menunjukkan bahwa konsultasi hukum adalah bagian integral dari jasa yang diberikan oleh seorang advokat.

Kantor Hukum dan Bentuknya

Kantor hukum atau kantor advokat dapat didirikan dalam beberapa bentuk, di antaranya:

  • Usaha perseorangan
  • Firma
  • Persekutuan perdata ( maatschap )

Menurut Hukumonline.com, pada praktiknya, kantor advokat sering menggunakan bentuk firma. Namun, notaris Irma Devita Purnamasari lebih menyarankan bentuk maatschap karena perbedaan tanggung jawab sekutu. Dalam firma, para advokat yang menjadi sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng hingga harta pribadi di luar persekutuan (Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD). Sementara itu, dalam maatschap, masing-masing advokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi (Pasal 1642 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPer). (Hukumonline.com - "Tentang Kantor Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, dan Konsultan Hukum").

Perbedaan Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Meskipun keduanya bergerak di bidang hukum, terdapat perbedaan mendasar antara advokat (atau kantor advokat) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Perbedaan ini terutama terletak pada tujuan dan sumber honorarium:

FiturKantor AdvokatLembaga Bantuan Hukum (LBH)
PendiriAdvokatTidak harus advokat
TujuanMemberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.Memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium (cuma-cuma).
BentukUsaha perseorangan, firma, atau persekutuan perdataYayasan
HonorariumAdvokat menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan (Pasal 21 UU Advokat).Tidak menerima honorarium. LBH dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain terkait perkara yang ditangani. (Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum/UU Bantuan Hukum)

"Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya." (Pasal 20 UU Bantuan Hukum).

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta (Pasal 21 UU Bantuan Hukum). (Hukumonline.com - "LBH dan Advokat").

Konsultan Hukum: Peran dan Ruang Lingkup

Istilah "konsultan hukum" sering kali merujuk pada individu atau badan usaha yang menyediakan jasa konsultasi dalam bidang hukum. Seperti disebutkan dalam definisi jasa hukum, advokat secara inheren adalah konsultan hukum karena mereka memberikan konsultasi hukum sebagai bagian dari profesi mereka.

Meskipun demikian, terdapat diskusi mengenai apakah non-advokat atau sarjana hukum yang belum diangkat menjadi advokat dapat memberikan jasa konsultasi hukum. Hukumonline.com menjelaskan bahwa tidak ada larangan dalam UU Advokat bagi non-advokat untuk memberikan jasa hukum, termasuk konsultasi. Hal ini dikarenakan ketentuan pidana bagi orang yang menjalankan profesi advokat seolah-olah advokat padahal bukan advokat dalam Pasal 31 UU Advokat telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 Desember 2004. (Hukumonline.com - "Tentang Kantor Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, dan Konsultan Hukum").

Namun, penting untuk diingat bahwa pemberi jasa hukum yang bukan advokat tidak tunduk pada UU Advokat dan Kode Etik Advokat. Hal ini berarti mereka tidak dapat dikenai tindakan jika mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya, yang berbeda dengan advokat yang terikat pada kode etik profesi dan tanggung jawab hukum.

Layanan konsultasi hukum juga dikenal dalam berbagai konteks, seperti yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip, yang menyebutkan "Advokasi/Bantuan/Konsultasi Kasus/Sengketa Hukum Tata Usaha Negara" sebagai salah satu kegiatan hukum. Selain itu, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2023 juga menyebutkan "Konsultansi" sebagai salah satu bentuk penugasan pengawasan.

Mitos dan Realita Penggunaan Jasa Hukum

Justika.com mengidentifikasi beberapa mitos umum seputar penggunaan jasa hukum:

Mitos Nomor 1: Penggunaan Jasa Hukum Tergolong Mahal

Realita: Besaran biaya jasa hukum bersifat relatif dan sangat bergantung pada jenis masalah hukum yang dihadapi. Klien memiliki hak untuk meminta penawaran jasa hukum terlebih dahulu dan dapat menyepakati termin pembayaran sesuai kemampuan. Advokat dapat membantu seseorang memahami masalah dan memilih upaya hukum terbaik, yang tidak selalu harus berakhir di pengadilan, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya. (Justika.com - "Salah Kaprah Seputar Penggunaan Jasa Hukum dari Advokat dan Pengacara").

Mitos Nomor 2: Penggunaan Jasa Hukum Ribet dan Berbelit

Realita: Advokat dapat menyederhanakan proses hukum dengan membantu klien memahami opsi yang tersedia, mulai dari musyawarah mufakat hingga proses pengadilan. Tujuan advokat adalah mencari solusi hukum yang efektif dan efisien. (Justika.com - "Salah Kaprah Seputar Penggunaan Jasa Hukum dari Advokat dan Pengacara").

Mitos Nomor 3: Khawatir Masalah Diketahui Orang Lain (Tidak Amanah)

Realita: Advokat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya. Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Kode Etik Advokat dan UU Advokat. Terdapat sanksi bagi advokat yang membocorkan rahasia klien. (Justika.com - "Salah Kaprah Seputar Penggunaan Jasa Hukum dari Advokat dan Pengacara").

Etik Profesi dan Perlindungan Klien

Profesi advokat diatur oleh undang-undang dan kode etik yang ketat untuk menjamin profesionalisme dan perlindungan hak-hak klien. Seorang advokat wajib tunduk pada Kode Etik Advokat dan ketentuan dalam UU Advokat. Kepatuhan terhadap kode etik ini memastikan bahwa advokat bertindak demi kepentingan terbaik klien dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam hubungan profesional.

Kesimpulan

Advokat dan konsultan hukum memiliki peran vital dalam menyediakan jasa konsultasi hukum profesional yang akurat dan komprehensif. Mereka tidak hanya mewakili klien di pengadilan, tetapi juga membimbing dalam pengambilan keputusan hukum, negosiasi, dan pencegahan masalah hukum. Memahami perbedaan antara advokat dengan Lembaga Bantuan Hukum, serta mengurai mitos seputar penggunaan jasa hukum, akan membantu masyarakat memanfaatkan layanan hukum secara lebih tepat dan efektif, memastikan hak-hak hukum mereka terlindungi dengan baik.


SUMBER:

  • Hukumonline.com - "Tentang Kantor Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, dan Konsultan Hukum". Diakses dari [hukumonline]
  • Hukumonline.com - "LBH dan Advokat". Diakses dari [hukumonline]
  • Justika.com - "Salah Kaprah Seputar Penggunaan Jasa Hukum dari Advokat dan Pengacara". Diakses dari [justika]
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
  • Peraturan Perundang-undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
  • Peraturan Perundang-undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43)
  • Peraturan Perundang-undangan: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip
  • Peraturan Perundang-undangan: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Penugasan Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan