Banyak masyarakat sering kali merasa bingung dengan berbagai istilah yang digunakan untuk merujuk pada profesi di bidang hukum, seperti advokat, konsultan hukum, dan pengacara. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), memang terdapat perbedaan signifikan antara istilah-istilah tersebut. Namun, setelah diundangkannya UU Advokat, terjadi penyatuan istilah dan fungsi yang mengubah lanskap profesi hukum di Indonesia. Artikel ini akan mengulas perbedaan dan persamaan istilah-istilah tersebut, serta menjelaskan peran dan tugas mereka dalam memberikan jasa hukum.
Sebelum adanya UU Advokat, istilah "advokat" merujuk pada seseorang yang memiliki izin praktik beracara di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan "pengacara praktik" atau "pengacara" adalah seseorang yang izin praktiknya terbatas pada lingkup wilayah tertentu. Hal ini dijelaskan oleh Hukumonline.com yang menyatakan bahwa:
"Singkatnya, advokat adalah seseorang yang memiliki profesi memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktik beracara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, pengacara praktik atau pengacara adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya." (Hukumonline.com - "Perbedaan Advokat dan Pengacara")
Namun, dengan diundangkannya UU Advokat, istilah "pengacara praktik" tidak lagi dikenal secara hukum. Pasal 32 UU Advokat secara tegas menyatakan bahwa:
"Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini."
Dengan demikian, berdasarkan UU Advokat, semua profesi yang sebelumnya dikenal sebagai advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum kini disatukan di bawah satu payung hukum, yaitu Advokat.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU Advokat, Advokat didefinisikan sebagai:
"orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini."
Definisi ini mencakup secara luas peran dan lingkup kerja seorang Advokat, yang tidak hanya terbatas pada proses litigasi (di pengadilan) tetapi juga non-litigasi (di luar pengadilan). Jasa hukum yang diberikan oleh seorang Advokat, sesuai Pasal 1 angka 2 UU Advokat, meliputi:
Dengan demikian, ketika seseorang mencari "konsultan hukum" untuk nasihat bisnis atau "pengacara" untuk mewakili di pengadilan, secara hukum mereka sebenarnya sedang mencari jasa dari seorang Advokat.
Peran "Konsultan Hukum" yang berfokus pada pemberian nasihat hukum di luar pengadilan (non-litigasi), seperti dalam penyusunan kontrak, legal opinion, atau kepatuhan hukum perusahaan, juga merupakan bagian integral dari tugas seorang Advokat. Tidak ada perbedaan hukum yang memisahkan secara eksklusif antara Advokat yang berlitigasi dan konsultan hukum yang non-litigasi. Seorang Advokat dapat menjalankan kedua peran tersebut selama memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang ditetapkan oleh UU Advokat.
Hukumonline.com juga menegaskan bahwa dengan berlakunya UU Advokat, tidak ada lagi perbedaan antara pengacara dan penasihat hukum, karena semuanya disebut sebagai Advokat. Advokat memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Republik Indonesia (Pasal 5 ayat (2) UU Advokat).
Istilah "konsultasi pengacara" pada dasarnya merujuk pada layanan konsultasi hukum yang diberikan oleh seorang Advokat. Seperti yang telah dijelaskan, memberikan konsultasi hukum adalah salah satu tugas pokok Advokat. Oleh karena itu, ketika seseorang membutuhkan "konsultasi pengacara", mereka sebenarnya sedang mencari layanan konsultasi dari seorang Advokat yang memiliki kompetensi dan izin praktik yang sah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, istilah "advokat", "konsultan hukum", dan "pengacara" kini telah disatukan di bawah payung hukum "Advokat". Seorang Advokat adalah profesional hukum yang berwenang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, mewakili klien, dan tindakan hukum lainnya. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan fungsional atau legal yang signifikan antara istilah-istilah tersebut dalam praktik hukum di Indonesia saat ini. Semua mengacu pada satu profesi, yaitu Advokat, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama berdasarkan undang-undang.
SUMBER: